Bus Jadi Sunyi
Dampak kebijakan ini langsung terasa di lapangan. Penumpang yang biasanya disambut alunan musik kini hanya ditemani suara mesin, deru angin dari jendela, atau obrolan antar penumpang. Sebagian penumpang memilih membawa headset atau memutar playlist pribadi di ponsel mereka.
Bagi sebagian orang, situasi ini terasa janggal. Musik selama ini bukan hanya hiburan, tapi juga bagian dari pengalaman perjalanan. Lagu dangdut koplo yang mengiringi perjalanan malam atau tembang nostalgia saat bus melewati jalur pantura sudah jadi ciri khas tersendiri. Kini, suasana itu seakan sirna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beban Aturan atau Perlindungan Hak Cipta?
Kebijakan ini menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, PP No. 56/2021 hadir untuk melindungi hak cipta musisi agar karya mereka tidak digunakan sembarangan.
Namun di sisi lain, penerapan aturan tanpa sosialisasi dan mekanisme yang jelas membuat banyak pelaku usaha jasa transportasi kebingungan.
“Kalau harus bayar, bagaimana mekanismenya? Apakah bus dihitung per unit, per lagu, atau per penumpang? Sampai sekarang belum ada kejelasan. Jadi jalan paling aman ya larangan mutar musik,” tambah Firmansyah.
Antara Sunyi dan Solusi
Kini, perjalanan jauh dengan bus tak lagi ditemani lantunan musik. Penumpang memang bisa mencari hiburan lewat gawai masing-masing, tapi rasa kebersamaan dan nostalgia musik dalam bus jelas sulit tergantikan.
Banyak pihak berharap pemerintah segera memberi kejelasan, termasuk mekanisme pembayaran royalti yang sederhana dan terjangkau. Dengan begitu, musik bisa kembali hadir tanpa membuat manajemen bus was-was.
Untuk sementara, perjalanan dengan bus di Jawa Timur akan tetap sunyi. Musik yang dulu setia menemani, kini terpaksa dimatikan karena ketakutan akan tagihan royalti yang sewaktu-waktu bisa datang. (*)
Halaman : 1 2

























