Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Ach. Suhairi terlihat membaca berkas perkara sebelum sidang dimulai.

Suasana persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Ach. Suhairi terlihat membaca berkas perkara sebelum sidang dimulai.

PAMEKASAN, JATIMZONE – Sidang perkara dugaan pembelian pita cukai tanpa prosedur resmi di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan terus bergulir. Dalam persidangan yang digelar Kamis (12/2/2026), kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) serta saksi ahli hukum pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Ach. Suhairi, menegaskan bahwa langkah menghadirkan saksi dan ahli hukum pidana ditempuh karena saksi maupun ahli yang sebelumnya dihadirkan JPU tidak hadir di persidangan.

“Kami menghadirkan saksi dan ahli hukum pidana agar perkara ini menjadi terang. Perlu diuji secara objektif, apakah perbuatan yang dituduhkan itu benar-benar melanggar hukum dan pantas dikenakan pasal sebagaimana dakwaan JPU,” katanya.

Suhairi mengungkapkan, saksi a de charge yang dihadirkan merupakan kakak kandung terdakwa, Supriadi. Berdasarkan keterangan saksi tersebut, pihak yang sebenarnya memerintahkan pembelian pita cukai bukanlah terdakwa, melainkan seseorang bernama Erfan, warga Kabupaten Sumenep, yang hingga kini justru tidak dihadirkan dalam persidangan.

BACA JUGA :  Nasabah Keluhkan Dugaan Kejanggalan Pembayaran Angsuran di BRI Pamekasan

“Fakta ini menunjukkan adanya pihak lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, yang terjadi justru klien kami yang dijadikan tersangka,” ucapnya.

Suhairi menilai perkara ini mengandung unsur jebakan. Ia menyebut kliennya sejak awal tidak memiliki niat melakukan jual beli pita cukai, namun berada dalam posisi terpaksa hingga akhirnya ditangkap dan diproses hukum.

“Klien kami tidak memiliki kehendak untuk melakukan jual beli pita cukai. Ia berada dalam situasi yang dipaksakan, lalu ditangkap dan dipidanakan. Ini menunjukkan adanya dugaan jebakan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Nama Gubernur Jatim Disebut di Sidang Kasus Kredit Fiktif Rp549,5 Miliar, Aktivis Desak Kejati Bertindak

Atas dasar itu, Suhairi menilai perkara yang menjerat kliennya sarat dengan kriminalisasi. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak-hak hukum terdakwa hingga persidangan benar-benar mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau memang perbuatan itu murni dilakukan klien kami, tentu kami tidak akan menyebut kriminalisasi. Namun karena ada dugaan kuat jebakan, maka ini wajib kami lawan demi keadilan,” pungkasnya. (Daz)

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu
Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang
Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana
Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung
Sidang Pembuktian Dugaan Beli Pita Cukai di PN Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tidak Relevan
Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam di Batuporo Barat, Integritas Polres Sampang Dipertanyakan
Diduga Penjambretan Maut di Pamekasan Seret Nama Oknum Kadus di Desa Tlagah Sampang
Dugaan Pengemasan Minyak Goreng Curah Bermerek Minyak Kita Diselidiki Polres Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:36 WIB

Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18 WIB

Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:34 WIB

Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung

Berita Terbaru