Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Ach. Suhairi terlihat membaca berkas perkara sebelum sidang dimulai.

Suasana persidangan, Kuasa Hukum terdakwa, Ach. Suhairi terlihat membaca berkas perkara sebelum sidang dimulai.

PAMEKASAN, JATIMZONE – Sidang perkara dugaan pembelian pita cukai tanpa prosedur resmi di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan terus bergulir. Dalam persidangan yang digelar Kamis (12/2/2026), kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) serta saksi ahli hukum pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Ach. Suhairi, menegaskan bahwa langkah menghadirkan saksi dan ahli hukum pidana ditempuh karena saksi maupun ahli yang sebelumnya dihadirkan JPU tidak hadir di persidangan.

“Kami menghadirkan saksi dan ahli hukum pidana agar perkara ini menjadi terang. Perlu diuji secara objektif, apakah perbuatan yang dituduhkan itu benar-benar melanggar hukum dan pantas dikenakan pasal sebagaimana dakwaan JPU,” katanya.

Suhairi mengungkapkan, saksi a de charge yang dihadirkan merupakan kakak kandung terdakwa, Supriadi. Berdasarkan keterangan saksi tersebut, pihak yang sebenarnya memerintahkan pembelian pita cukai bukanlah terdakwa, melainkan seseorang bernama Erfan, warga Kabupaten Sumenep, yang hingga kini justru tidak dihadirkan dalam persidangan.

BACA JUGA :  Sempat Diburu, Tersangka Intimidasi Wartawan JTV Akhirnya Diserahkan ke Kejari Pamekasan

“Fakta ini menunjukkan adanya pihak lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, yang terjadi justru klien kami yang dijadikan tersangka,” ucapnya.

Suhairi menilai perkara ini mengandung unsur jebakan. Ia menyebut kliennya sejak awal tidak memiliki niat melakukan jual beli pita cukai, namun berada dalam posisi terpaksa hingga akhirnya ditangkap dan diproses hukum.

“Klien kami tidak memiliki kehendak untuk melakukan jual beli pita cukai. Ia berada dalam situasi yang dipaksakan, lalu ditangkap dan dipidanakan. Ini menunjukkan adanya dugaan jebakan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kuliner Surabaya Mahasiswa: Lezat, Hemat, Bikin Nagih!

Atas dasar itu, Suhairi menilai perkara yang menjerat kliennya sarat dengan kriminalisasi. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak-hak hukum terdakwa hingga persidangan benar-benar mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau memang perbuatan itu murni dilakukan klien kami, tentu kami tidak akan menyebut kriminalisasi. Namun karena ada dugaan kuat jebakan, maka ini wajib kami lawan demi keadilan,” pungkasnya. (Daz)

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Berita Terbaru

Penyerahan piagam Rekor MURI kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada puncak peringatan Hardiknas 2026 di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan.

Pemerintahan

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB