PAMEKASAN, JATIMZONE – Sidang perkara dugaan pembelian pita cukai tanpa prosedur resmi di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan terus bergulir. Dalam persidangan yang digelar Kamis (12/2/2026), kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan) serta saksi ahli hukum pidana.
Kuasa hukum terdakwa, Ach. Suhairi, menegaskan bahwa langkah menghadirkan saksi dan ahli hukum pidana ditempuh karena saksi maupun ahli yang sebelumnya dihadirkan JPU tidak hadir di persidangan.
“Kami menghadirkan saksi dan ahli hukum pidana agar perkara ini menjadi terang. Perlu diuji secara objektif, apakah perbuatan yang dituduhkan itu benar-benar melanggar hukum dan pantas dikenakan pasal sebagaimana dakwaan JPU,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suhairi mengungkapkan, saksi a de charge yang dihadirkan merupakan kakak kandung terdakwa, Supriadi. Berdasarkan keterangan saksi tersebut, pihak yang sebenarnya memerintahkan pembelian pita cukai bukanlah terdakwa, melainkan seseorang bernama Erfan, warga Kabupaten Sumenep, yang hingga kini justru tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Fakta ini menunjukkan adanya pihak lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, yang terjadi justru klien kami yang dijadikan tersangka,” ucapnya.
Suhairi menilai perkara ini mengandung unsur jebakan. Ia menyebut kliennya sejak awal tidak memiliki niat melakukan jual beli pita cukai, namun berada dalam posisi terpaksa hingga akhirnya ditangkap dan diproses hukum.
“Klien kami tidak memiliki kehendak untuk melakukan jual beli pita cukai. Ia berada dalam situasi yang dipaksakan, lalu ditangkap dan dipidanakan. Ini menunjukkan adanya dugaan jebakan,” tuturnya.
Atas dasar itu, Suhairi menilai perkara yang menjerat kliennya sarat dengan kriminalisasi. Ia menegaskan akan memperjuangkan hak-hak hukum terdakwa hingga persidangan benar-benar mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau memang perbuatan itu murni dilakukan klien kami, tentu kami tidak akan menyebut kriminalisasi. Namun karena ada dugaan kuat jebakan, maka ini wajib kami lawan demi keadilan,” pungkasnya. (Daz)

























