Uang Rakyat Digasak, Jaka Jatim Tuding DPMD Jatim Terlibat Skandal Korupsi Rp33,4 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) berorasi di depan Kantor DPMD Provinsi Jawa Timur, Jl. Ahmad Yani, Gayungan, Surabaya, menuntut Kadis DPMD mundur dan mengusut dugaan korupsi Bantuan Keuangan Desa 2024, Rabu (27/11/2025).

Aktivis Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) berorasi di depan Kantor DPMD Provinsi Jawa Timur, Jl. Ahmad Yani, Gayungan, Surabaya, menuntut Kadis DPMD mundur dan mengusut dugaan korupsi Bantuan Keuangan Desa 2024, Rabu (27/11/2025).

SURABAYA – Puluhan aktivis dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Jl. Ahmad Yani, Gayungan, Surabaya, Rabu (27/11/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp33,4 miliar di 83 desa di Jawa Timur.

BACA JUGA :  Harga Tembakau di Pamekasan Masih Dibeli di Bawah BPP, Bupati Tak Beri Teguran

Massa Jaka Jatim membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar Kepala Dinas DPMD Jatim segera mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan amanah pengelolaan dana APBD Jatim yang diperuntukkan bagi desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq S.Pd., M.IP., dalam orasinya menyebut, temuan hasil audit BPK RI 2024 menunjukkan adanya berbagai pelanggaran, mulai dari kekurangan volume pekerjaan hingga proyek fiktif yang tidak dibelanjakan sama sekali.

BACA JUGA :  Jaka Jatim Geram: Gubernur Jangan Lagi Sembunyi di Balik Kursi Kekuasaan!

“Kami menemukan banyak kejanggalan di lapangan. Ada proyek yang tidak dikerjakan, laporan fiktif, hingga dugaan kongkalikong antara pejabat DPMD Jatim dengan kepala desa penerima bantuan,” tegas Musfiq di tengah aksi.

Selain menyoroti kinerja DPMD, massa juga menuntut penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Mereka menilai penyimpangan ini melanggar Peraturan Gubernur Jatim Nomor 64 Tahun 2023 dan masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Baru 7 dari 40 Dapur MBG di Pamekasan Lulus Sertifikasi Higiene Sanitasi

Dalam aksi tersebut, Jaka Jatim menyampaikan empat tuntutan utama:

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Besar Dukung MBG Menggema, Ribuan Pekerja Minta Program Presiden Tidak Dijadikan Arena Kepentingan
Waduh! Diduga Mobdin Bupati Pamekasan Terciduk Pakai Plat Pribadi, Formaasi Kecam Penyalahgunaan Aset Daerah
Viral MBG di MI Miftahul Ulum, SPPG Proppo Tegaskan Menu Sesuai Gizi dan Dapur Bukan Milik DPRD
Nama Anggota DPR Disebut dalam BAP Kasus MBG, Jaka Jatim Minta Penyidikan Transparan
Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI
Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana
Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan
Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:46 WIB

Aksi Besar Dukung MBG Menggema, Ribuan Pekerja Minta Program Presiden Tidak Dijadikan Arena Kepentingan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Waduh! Diduga Mobdin Bupati Pamekasan Terciduk Pakai Plat Pribadi, Formaasi Kecam Penyalahgunaan Aset Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:40 WIB

Viral MBG di MI Miftahul Ulum, SPPG Proppo Tegaskan Menu Sesuai Gizi dan Dapur Bukan Milik DPRD

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Nama Anggota DPR Disebut dalam BAP Kasus MBG, Jaka Jatim Minta Penyidikan Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Berita Terbaru