SURABAYA – Puluhan aktivis dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur, Jl. Ahmad Yani, Gayungan, Surabaya, Rabu (27/11/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Desa (BKD) Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp33,4 miliar di 83 desa di Jawa Timur.
Massa Jaka Jatim membawa sejumlah spanduk dan poster bertuliskan tuntutan agar Kepala Dinas DPMD Jatim segera mundur dari jabatannya karena dinilai gagal menjalankan amanah pengelolaan dana APBD Jatim yang diperuntukkan bagi desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq S.Pd., M.IP., dalam orasinya menyebut, temuan hasil audit BPK RI 2024 menunjukkan adanya berbagai pelanggaran, mulai dari kekurangan volume pekerjaan hingga proyek fiktif yang tidak dibelanjakan sama sekali.
“Kami menemukan banyak kejanggalan di lapangan. Ada proyek yang tidak dikerjakan, laporan fiktif, hingga dugaan kongkalikong antara pejabat DPMD Jatim dengan kepala desa penerima bantuan,” tegas Musfiq di tengah aksi.
Selain menyoroti kinerja DPMD, massa juga menuntut penegak hukum segera turun tangan mengusut dugaan praktik korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Mereka menilai penyimpangan ini melanggar Peraturan Gubernur Jatim Nomor 64 Tahun 2023 dan masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam aksi tersebut, Jaka Jatim menyampaikan empat tuntutan utama:
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























