SIDOARJO – Puluhan massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Walan, Desa Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (5/2/2026).
Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur yang tengah bergulir di meja hijau.
Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, dalam orasinya menegaskan bahwa kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dinilai telah berlangsung secara sistematis sejak tahun 2019 hingga 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, praktik penyelewengan itu diduga melibatkan banyak pihak dari unsur eksekutif maupun legislatif.
“Berdasarkan fakta persidangan dan BAP terdakwa, anggaran dana hibah APBD Jawa Timur memang sudah didesain untuk dikorupsi secara berjamaah. Aliran dana hibah pokir bahkan disebut mengalir hingga ke pejabat Pemprov Jatim,” tegas Musfiq di hadapan para demonstran.
Ia membeberkan, dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, terungkap adanya pemotongan dana hibah pokir DPRD hingga mencapai 30 persen dari total pengajuan.
Sementara Sekretaris Daerah Jatim disebut mendapat jatah sekitar 5 persen, Kepala Bappeda dan Kepala BPKAD 3–5 persen, serta kepala OPD Pemprov Jatim sekitar 3 persen.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























