Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

PAMEKASAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif di Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Setelah seluruh upaya hukum perdata yang diajukan tidak membuahkan hasil, perkara ini kini bergulir ke proses pidana.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik karena perjalanan panjang kasus ini telah melalui berbagai tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  50 Pengusaha Rokok Bergabung, PPRI Resmi Dideklarasikan di Pamekasan

Kuasa hukum korban, Supriyono, menyampaikan bahwa seluruh gugatan perdata yang diajukan pihak Haji Latif telah ditolak oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, semuanya sudah diputus dan hasilnya ditolak. Ini menunjukkan bahwa dalil yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum,” ujar Supriyono.

BACA JUGA :  Remas Al-Ihsan Mubarok Nyalabu Daya Sukses Selenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW

Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar kuat bahwa perkara yang dilaporkan oleh korban, Haryanto Waluyo, memiliki pijakan hukum yang jelas.

“Fakta hukum sudah terang. Ketika semua tingkat pengadilan menyatakan hal yang sama, itu bukan lagi sekadar pendapat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jaka Jatim: Pengendapan Rp6,2 Triliun Bukti Pemprov Jatim Tak Serius Bangun Daerah

Seiring berjalannya waktu, aparat penegak hukum kemudian meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pidana. Haji Latif pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan.

Penetapan tersangka tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang telah berlangsung cukup lama.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI
Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan
Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum
Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan
Jurnalis Muda Pamekasan Hadirkan Pameran MBG, Dorong Siswa Cerdas Menuju Indonesia Emas
Hanafi Tegaskan Transparansi, Penyaluran BLTS Kesra di Pamekasan Dipantau Ketat
Koordinator Jaka Jatim Kritik KPK Beri Penghargaan ke Pemprov Jatim
Uang Rakyat Digasak, Jaka Jatim Tuding DPMD Jatim Terlibat Skandal Korupsi Rp33,4 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Selasa, 21 April 2026 - 15:06 WIB

Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:35 WIB

Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:33 WIB

Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 16:45 WIB

Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan

Berita Terbaru