PAMEKASAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif di Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Setelah seluruh upaya hukum perdata yang diajukan tidak membuahkan hasil, perkara ini kini bergulir ke proses pidana.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik karena perjalanan panjang kasus ini telah melalui berbagai tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.
Kuasa hukum korban, Supriyono, menyampaikan bahwa seluruh gugatan perdata yang diajukan pihak Haji Latif telah ditolak oleh pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, semuanya sudah diputus dan hasilnya ditolak. Ini menunjukkan bahwa dalil yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum,” ujar Supriyono.
Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar kuat bahwa perkara yang dilaporkan oleh korban, Haryanto Waluyo, memiliki pijakan hukum yang jelas.
“Fakta hukum sudah terang. Ketika semua tingkat pengadilan menyatakan hal yang sama, itu bukan lagi sekadar pendapat,” tegasnya.
Seiring berjalannya waktu, aparat penegak hukum kemudian meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pidana. Haji Latif pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan.
Penetapan tersangka tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang telah berlangsung cukup lama.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























