Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

Kuasa hukum korban, Supriyono, saat memberikan keterangan terkait perkembangan kasus Haji Latif di Pamekasan.

PAMEKASAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp1 miliar yang melibatkan Haji Latif di Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Setelah seluruh upaya hukum perdata yang diajukan tidak membuahkan hasil, perkara ini kini bergulir ke proses pidana.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian publik karena perjalanan panjang kasus ini telah melalui berbagai tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.

BACA JUGA :  Wanita 25 Tahun Asal Pegantenan Pamekasan Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Warga

Kuasa hukum korban, Supriyono, menyampaikan bahwa seluruh gugatan perdata yang diajukan pihak Haji Latif telah ditolak oleh pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, semuanya sudah diputus dan hasilnya ditolak. Ini menunjukkan bahwa dalil yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum,” ujar Supriyono.

BACA JUGA :  Jaka Jatim Gelar Aksi di Surabaya, Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp249 Miliar di Dinas PRKPCK Jatim

Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar kuat bahwa perkara yang dilaporkan oleh korban, Haryanto Waluyo, memiliki pijakan hukum yang jelas.

“Fakta hukum sudah terang. Ketika semua tingkat pengadilan menyatakan hal yang sama, itu bukan lagi sekadar pendapat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Warga Mengadu ke Polisi, Proyek Jalan Rp3,6 Miliar di Pamekasan Diduga Serobot Tanah Bersertifikat

Seiring berjalannya waktu, aparat penegak hukum kemudian meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap pidana. Haji Latif pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Pamekasan.

Penetapan tersangka tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan kasus yang telah berlangsung cukup lama.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Besar Dukung MBG Menggema, Ribuan Pekerja Minta Program Presiden Tidak Dijadikan Arena Kepentingan
Waduh! Diduga Mobdin Bupati Pamekasan Terciduk Pakai Plat Pribadi, Formaasi Kecam Penyalahgunaan Aset Daerah
Viral MBG di MI Miftahul Ulum, SPPG Proppo Tegaskan Menu Sesuai Gizi dan Dapur Bukan Milik DPRD
Nama Anggota DPR Disebut dalam BAP Kasus MBG, Jaka Jatim Minta Penyidikan Transparan
Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI
Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan
Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum
Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:46 WIB

Aksi Besar Dukung MBG Menggema, Ribuan Pekerja Minta Program Presiden Tidak Dijadikan Arena Kepentingan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Waduh! Diduga Mobdin Bupati Pamekasan Terciduk Pakai Plat Pribadi, Formaasi Kecam Penyalahgunaan Aset Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:40 WIB

Viral MBG di MI Miftahul Ulum, SPPG Proppo Tegaskan Menu Sesuai Gizi dan Dapur Bukan Milik DPRD

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Nama Anggota DPR Disebut dalam BAP Kasus MBG, Jaka Jatim Minta Penyidikan Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Berita Terbaru

Warga berjalan di halaman kantor polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Malapraktik RS Larasati Pamekasan Masuk Meja Polisi

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:51 WIB

Hamid, Warga Desa Blaban (kiri) didampingi kuasa  hukumnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7/2026).

Hukum & Kriminal

Mediasi Gagal Total, Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta Masuk Babak Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:54 WIB