PAMEKASAN – Nama baik Polres Pamekasan kembali tercoreng. Seorang polisi wanita (polwan) berinisial IJ dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Timur lantaran diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pemerasan terhadap seorang warga Sumenep, Isqomariyah (34).
Laporan resmi itu dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Naufal Rizqiyanto, pada Kamis (11/9). Menurut Naufal, dugaan tindak pidana tersebut berawal dari kasus yang melibatkan seorang agen Pegadaian Pamekasan bernama Hozizah.
“Klien kami hanya dipanggil sebagai saksi. Dia tidak pernah membuat laporan polisi. Namun, justru dipaksa percaya seolah dirinya pelapor dan harus mencabut laporan itu,” ujar Naufal, Jumat (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus kian rumit pada 23 Desember 2024. IJ menghubungi Isqomariyah lewat aplikasi WhatsApp dan menyebut pencabutan laporan menjadi syarat agar kerugian korban diganti oleh Hozizah.
Beberapa hari kemudian, IJ kembali menghubungi korban dengan dalih biaya pencabutan laporan, dan meminta uang Rp17,5 juta.
Karena tertekan, korban akhirnya menuruti. Uang belasan juta itu ditransfer dua kali: Rp15 juta dan Rp2,5 juta.
Namun, janji pencabutan laporan tidak pernah terbukti, sementara uang yang diserahkan tidak kunjung dikembalikan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























