Takut Kena Royalti, Bus di Jawa Timur Kini Sunyi Tanpa Musik

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Bus Sudiro Tungga Jaya.

Foto Bus Sudiro Tungga Jaya.

JATIMZONE – Jika dulu perjalanan dengan bus antar kota identik dengan musik dangdut koplo, tembang kenangan, atau hits terbaru, kini suasana itu perlahan hilang. Sejumlah perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur kompak melarang kru mereka memutar musik di dalam bus. Alasannya sederhana tapi serius: takut dikenai tagihan royalti.

Kebijakan ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.

BACA JUGA :  Basri “Ngamuk” di DPRD, Ungkap Dugaan Permainan Kios Pupuk di Pamekasan

Bagi manajemen PO bus, aturan ini menimbulkan kekhawatiran. Bagaimana tidak, musik yang selama ini menjadi teman perjalanan justru dianggap berpotensi menambah beban biaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan Resmi dari Manajemen

Salah satu yang pertama mengambil langkah tegas adalah PO Manggala, perusahaan otobus yang bermarkas di Medaeng, Sidoarjo. Manajemen melarang kru memutar musik, baik saat bus berangkat dari terminal, melaju di tol, hingga menurunkan penumpang di tujuan.

BACA JUGA :  Belum Kantongi Izin, Night Run Vitria Medika Tetap Digelar Malam Ini di Arek Lancor

“Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Tidak boleh kru kami memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa rugi di kami,” ujar Firmansyah Mustafa, perwakilan manajemen PO Manggala, Senin (18/8/2025).

Kebijakan ini ternyata bukan hanya berlaku di PO Manggala. Hampir semua operator besar di Jawa Timur juga mengambil langkah serupa.

Gelombang Larangan dari PO Lain

PO Eka Mira, salah satu pemain besar trayek Jawa Timur – Jawa Tengah – Yogyakarta, bahkan mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh kru.

BACA JUGA :  Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum

“Diberitahukan semua kru PO Eka Mira mulai saat ini dilarang memutar lagu/musik di dalam bus. Khususnya musik Indonesia,” demikian bunyi surat edaran internal manajemen yang berpusat di kawasan Sepanjang, Sidoarjo.

Langkah serupa diikuti oleh PO Haryanto, PO Jaya Murni Sejahtera (Bee Buzz), PO Efisiensi, hingga sejumlah operator bus pariwisata. Semuanya memilih menghindari risiko tuntutan royalti yang sewaktu-waktu bisa datang.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama Anggota DPR Disebut dalam BAP Kasus MBG, Jaka Jatim Minta Penyidikan Transparan
Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI
Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana
Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan
Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum
Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan
Jurnalis Muda Pamekasan Hadirkan Pameran MBG, Dorong Siswa Cerdas Menuju Indonesia Emas
Hanafi Tegaskan Transparansi, Penyaluran BLTS Kesra di Pamekasan Dipantau Ketat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Nama Anggota DPR Disebut dalam BAP Kasus MBG, Jaka Jatim Minta Penyidikan Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Selasa, 21 April 2026 - 15:06 WIB

Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:35 WIB

Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:33 WIB

Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum

Berita Terbaru