JATIMZONE – Jika dulu perjalanan dengan bus antar kota identik dengan musik dangdut koplo, tembang kenangan, atau hits terbaru, kini suasana itu perlahan hilang. Sejumlah perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur kompak melarang kru mereka memutar musik di dalam bus. Alasannya sederhana tapi serius: takut dikenai tagihan royalti.
Kebijakan ini mencuat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik. Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap penggunaan lagu atau musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Bagi manajemen PO bus, aturan ini menimbulkan kekhawatiran. Bagaimana tidak, musik yang selama ini menjadi teman perjalanan justru dianggap berpotensi menambah beban biaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Larangan Resmi dari Manajemen
Salah satu yang pertama mengambil langkah tegas adalah PO Manggala, perusahaan otobus yang bermarkas di Medaeng, Sidoarjo. Manajemen melarang kru memutar musik, baik saat bus berangkat dari terminal, melaju di tol, hingga menurunkan penumpang di tujuan.
“Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Tidak boleh kru kami memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa rugi di kami,” ujar Firmansyah Mustafa, perwakilan manajemen PO Manggala, Senin (18/8/2025).
Kebijakan ini ternyata bukan hanya berlaku di PO Manggala. Hampir semua operator besar di Jawa Timur juga mengambil langkah serupa.
Gelombang Larangan dari PO Lain
PO Eka Mira, salah satu pemain besar trayek Jawa Timur – Jawa Tengah – Yogyakarta, bahkan mengeluarkan edaran resmi kepada seluruh kru.
“Diberitahukan semua kru PO Eka Mira mulai saat ini dilarang memutar lagu/musik di dalam bus. Khususnya musik Indonesia,” demikian bunyi surat edaran internal manajemen yang berpusat di kawasan Sepanjang, Sidoarjo.
Langkah serupa diikuti oleh PO Haryanto, PO Jaya Murni Sejahtera (Bee Buzz), PO Efisiensi, hingga sejumlah operator bus pariwisata. Semuanya memilih menghindari risiko tuntutan royalti yang sewaktu-waktu bisa datang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























