Viral Rekaman Bupati Pamekasan Bahas Proyek, Akademisi UIN Madura Angkat Bicara

Avatar

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar video rekaman percakapan yang diduga melibatkan Bupati Pamekasan dan seorang kepala dinas, beredar luas di media sosial.

Tangkapan layar video rekaman percakapan yang diduga melibatkan Bupati Pamekasan dan seorang kepala dinas, beredar luas di media sosial.

PAMEKASAN – Warganet dihebohkan dengan beredarnya rekaman percakapan antara Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ach. Kusairi.

Potongan rekaman berdurasi kurang dari satu menit itu pertama kali diunggah akun Ayo Pamekasan di platform TikTok pada Minggu (12/10/2025).

Dalam video tersebut terdengar pembicaraan yang diduga berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Rekaman itu cepat menyebar dan telah ditonton lebih dari delapan ribu kali hanya dalam waktu singkat. Publik pun ramai berspekulasi, terutama karena rekaman tersebut disebut-sebut berasal dari kalangan dekat bupati.

Pakar Hukum: Termasuk Pelanggaran Privasi

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Achmad Faidi, menilai penyebaran rekaman tersebut jelas melanggar hukum.

BACA JUGA :  Aturan Baru Pemkot Surabaya: Satu Rumah Tak Boleh Lebih dari 3 KK

Menurutnya, percakapan pribadi, termasuk rekaman suara, merupakan bagian dari data pribadi yang tidak boleh disebarluaskan tanpa izin pihak terkait.

“Penyebaran rekaman tanpa persetujuan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai bentuk penyadapan atau illegal access, dan itu melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Faidi saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

BACA JUGA :  PR. Paku Alam Diseret ke Pusaran Rokok Bodong, Warga Murka

Faidi menjelaskan, Pasal 26 UU ITE secara tegas mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang harus atas persetujuan pemilik data. Jika ada pihak yang dirugikan dan memiliki bukti yang cukup, mereka dapat menempuh jalur hukum.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nama Anggota DPR Disebut dalam BAP Kasus MBG, Jaka Jatim Minta Penyidikan Transparan
Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI
Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana
Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan
Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum
Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan
Jurnalis Muda Pamekasan Hadirkan Pameran MBG, Dorong Siswa Cerdas Menuju Indonesia Emas
Hanafi Tegaskan Transparansi, Penyaluran BLTS Kesra di Pamekasan Dipantau Ketat

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Nama Anggota DPR Disebut dalam BAP Kasus MBG, Jaka Jatim Minta Penyidikan Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Selasa, 21 April 2026 - 15:06 WIB

Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:35 WIB

Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:33 WIB

Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum

Berita Terbaru