SAMPANG — Respons cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Sampang dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di halaman Masjid Al-Ihsan, Dusun Panyiburan, Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Kholifah (17), seorang pelajar asal Dusun Pangdangkek, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, memarkir sepeda motornya di area masjid saat hendak beraktivitas. Namun, saat akan pulang, korban mendapati kendaraannya telah hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menyadari menjadi korban pencurian, Kholifah segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas Satreskrim Polres Sampang dengan melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/125/III/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, petugas bergerak cepat dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri jejak pelaku. Hasilnya, identitas tersangka berhasil dikantongi dalam waktu singkat.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Bangkalan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2026).
Pelaku berinisial MB (36), warga Kampung Laok Songai, Desa Padurungan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, berhasil diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, atau hanya berselang tujuh jam setelah kejadian.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























