Dugaan Perjanjian MBG di Pamekasan Wajibkan Sekolah Tutup Mulut soal Keracunan

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana program MBG di salah satu sekolah. Foto kilas jatim.

Suasana program MBG di salah satu sekolah. Foto kilas jatim.

PAMEKASAN – Surat perjanjian antara penyelenggara program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan salah satu sekolah di Pamekasan menuai sorotan.

Dalam dokumen tersebut tercantum aturan yang diduga mewajibkan pihak sekolah merahasiakan kejadian luar biasa (KLB), termasuk kasus keracunan.

Surat perjanjian itu dibuat antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al-Bukhori Murtajih dengan SDN Pasanggar 1, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Dokumen bermeterai itu ditandatangani Kepala SPPG, Mohammad Habibullah, dan Kepala SDN Pasanggar 1, Gazali. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan tanggal, hanya tertulis bulan Agustus 2025.

Dalam perjanjian terdapat tujuh poin kerja sama. Poin ketujuh menjadi sorotan karena dianggap merugikan pihak sekolah.

BACA JUGA :  Mahfud Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis di Pamekasan

Isinya menyebut, apabila terjadi KLB seperti keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau kondisi lain yang mengganggu kelancaran program, pihak sekolah diwajibkan menjaga kerahasiaan informasi hingga pihak penyelenggara menemukan solusi.

Selain itu, pada poin kelima juga tercantum kewajiban sekolah mengganti wadah makanan yang hilang dengan biaya Rp 80.000 per unit.

BACA JUGA :  Dugaan Pengemasan Ilegal Minyak Curah Bermerek “Minyak Kita” Terungkap di Pamekasan

Kepala SDN Pasanggar 1, Gazali, membenarkan adanya perjanjian tersebut. Ia mengaku menandatangani dokumen tanpa sempat menelaah seluruh isi perjanjian.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Berita Terbaru