Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi DID PEN Rp 12 Miliar Saat Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipidkor Sidoarjo (Sumber Foto: dok/Jatimzone.com)

Caption: Empat Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi DID PEN Rp 12 Miliar Saat Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipidkor Sidoarjo (Sumber Foto: dok/Jatimzone.com)

SURABAYA – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp12 miliar yang bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Sampang menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (28/1/2026).

Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus).

BACA JUGA :  Razia Besar di Rutan Sampang, Petugas dan Warga Binaan Ikut Tes Urine di Hari Peringatan HBP ke-62

Kasi Pidsus Kejari Sampang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengungkapkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat empat orang terdakwa. Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai sekitar Rp2,9 miliar. Selain itu, jaksa telah memeriksa ratusan saksi untuk mengungkap perkara tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan adanya 12 paket pekerjaan dengan nilai hampir Rp1 miliar yang diduga tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Pekerjaan tersebut justru dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung.

BACA JUGA :  Proyek Tambatan Perahu Rp441 Juta di Pelabuhan Tanglok Belum Digarap, DPRD Sampang Desak Segera Dikerjakan

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menanyakan sikap para terdakwa. Dua terdakwa, Hasan Mustofa dan Syahron, melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau perlawanan hukum. Sementara dua terdakwa lainnya, Yayan dan Umam, menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi.

Penulis : Junaidi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Jatim Zone

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru