PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan jalanan dalam kurun waktu sepekan terakhir. Sebanyak sembilan orang tersangka diamankan dari berbagai lokasi berbeda atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, dan penggelapan. Senin (04/5/2026)
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang masuk. Ia menegaskan, jajarannya terus meningkatkan intensitas penyelidikan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota kami bekerja keras di lapangan untuk melacak keberadaan para pelaku berdasarkan laporan polisi. Hasilnya, sembilan orang berhasil kami amankan,” ujar Yoyok
Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya merupakan laki-laki dan satu perempuan. Para pelaku berasal dari berbagai daerah dan terlibat dalam sejumlah kasus berbeda.
Polisi mengidentifikasi beberapa tersangka, di antaranya EF (26), warga Proppo, yang terlibat pencurian di Jalan Nugroho. Kemudian NY (32), warga Malang, yang beraksi di area persawahan Desa Murtajih serta parkiran di Desa Branta Pesisir. Selain itu, SWAS (28) dan WW (28) terlibat kasus pencurian di Kelurahan Patemon.
Sementara itu, IS (28), PR (26), dan DF (28) diketahui merupakan komplotan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pasean. Adapun SP (21), seorang perempuan, diamankan atas dugaan kasus penipuan di wilayah Pademawu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























