PAMEKASAN, JATIMZONE – Aksi kekerasan dengan senjata tajam menggegerkan warga di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial M (46) harus berurusan dengan hukum setelah diduga menusuk pria lain saat terjadi pertengkaran di lokasi kegiatan warga.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 14 April 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Kejadian berlangsung di area pemakaman umum Dusun Bunut, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, yang saat itu tengah digunakan untuk sebuah acara masyarakat.
Korban diketahui berinisial MG (48). Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari adu mulut antara korban dan pelaku. Perselisihan yang awalnya bersifat sepele itu kemudian berubah menjadi pertikaian serius.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa emosi pelaku tidak terkendali hingga berujung tindakan penganiayaan.
“Cekcok awalnya biasa, namun pelaku terpancing emosi dan melakukan penusukan,” ujar Yoyok saat dikonfirmasi.
Dalam kondisi marah, pelaku diketahui mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya. Tanpa banyak bicara, senjata tajam tersebut langsung diarahkan ke tubuh korban.
“Pelaku mengakui menusuk korban satu kali. Pisau yang digunakan memiliki panjang kurang lebih 40 sentimeter,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian lengan kiri dan segera dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi juga telah mengantongi hasil visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Hasil visum menunjukkan luka akibat benda tajam,” tambah Yoyok.
Usai kejadian, pelaku sempat tidak berada di lokasi. Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Kamis malam, 30 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sebilah pisau berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut.
“Barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipastikan bukan karena perencanaan, melainkan murni dipicu emosi sesaat saat terjadi perselisihan.
“Ini spontan karena emosi, tidak ada unsur perencanaan,” tandas Yoyok.
Kini pelaku telah ditahan di Mapolres Pamekasan dan dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Berkas perkara akan segera kami lengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (Daz).

























