SURABAYA – Polemik kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2023 kembali menjadi sorotan publik. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024, hingga kini belum ada langkah tegas berupa penangkapan.
Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai KPK terkesan lamban dan tidak serius. Padahal, dalam konferensi pers pada 31 Juli 2025 lalu, KPK sempat berjanji akan melakukan jemput paksa terhadap para tersangka.
“Sudah lebih satu tahun berjalan, 21 tersangka kasus hibah Jatim ini masih berkeliaran bebas. Bahkan ada empat orang yang masih aktif duduk di kursi legislatif, termasuk satu legislator DPR RI dan tiga legislator DPRD Jatim. Fakta ini membuat rakyat Jawa Timur geleng-geleng kepala, bagaimana mungkin koruptor masih menjabat sebagai pejabat negara?” tegas Musfiq, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 21, KPK seharusnya segera mengambil langkah hukum tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Ia juga mengingatkan, posisi sebagian tersangka yang masih aktif di parlemen berpotensi mencoreng wibawa KPK bila tidak segera ditindaklanjuti.
Musfiq menambahkan, Jaka Jatim menduga ada intervensi elit politik sehingga KPK lamban menangani kasus tersebut.
“Kami meyakini 99,9 persen KPK sudah mengantongi bukti formil maupun materiil. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penangkapan,” ujarnya.
Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK
Dalam pernyataannya, Jaka Jatim melayangkan enam poin tuntutan:
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























