Jaka Jatim Desak KPK Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa Jaka Jatim demo di Surabaya tuntut KPK tetapkan Gubernur Jatim tersangka kasus hibah.

Massa Jaka Jatim demo di Surabaya tuntut KPK tetapkan Gubernur Jatim tersangka kasus hibah.

SURABAYA – Polemik kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2023 kembali menjadi sorotan publik. Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka sejak 5 Juli 2024, hingga kini belum ada langkah tegas berupa penangkapan.

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menilai KPK terkesan lamban dan tidak serius. Padahal, dalam konferensi pers pada 31 Juli 2025 lalu, KPK sempat berjanji akan melakukan jemput paksa terhadap para tersangka.

BACA JUGA :  Perbaikan Jalan Dana Desa Rp198 Juta di Mambulu Barat Sampang Diduga Asal Jadi

“Sudah lebih satu tahun berjalan, 21 tersangka kasus hibah Jatim ini masih berkeliaran bebas. Bahkan ada empat orang yang masih aktif duduk di kursi legislatif, termasuk satu legislator DPR RI dan tiga legislator DPRD Jatim. Fakta ini membuat rakyat Jawa Timur geleng-geleng kepala, bagaimana mungkin koruptor masih menjabat sebagai pejabat negara?” tegas Musfiq, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, berdasarkan KUHAP Pasal 21, KPK seharusnya segera mengambil langkah hukum tegas untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Ia juga mengingatkan, posisi sebagian tersangka yang masih aktif di parlemen berpotensi mencoreng wibawa KPK bila tidak segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Di Balik Kekayaan Fantastis Kadis PUPR Pamekasan, Ada Warga yang Kehilangan Tanah

Musfiq menambahkan, Jaka Jatim menduga ada intervensi elit politik sehingga KPK lamban menangani kasus tersebut.

“Kami meyakini 99,9 persen KPK sudah mengantongi bukti formil maupun materiil. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penangkapan,” ujarnya.

Tuntutan Jaka Jatim kepada KPK

Dalam pernyataannya, Jaka Jatim melayangkan enam poin tuntutan:

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Pasean, Kerugian capai Rp 2 Miliar
Razia Besar di Rutan Sampang, Petugas dan Warga Binaan Ikut Tes Urine di Hari Peringatan HBP ke-62
Nyalip Bus di Jalan Raya Tlanakan, Mobil XL7 Tabrak Motor Scoopy, Satu Orang Meninggal Dunia
Diduga Lepas Motor Bodong: Polsek Camplong Sampang Disorot Publik, Dikonfirmasi Kapolsek Bungkam
Dugaan Penahanan Kartu PKH Mencuat di Desa Banjar Kedungdung Sampang, Eks Kades Bantah Keras
Aktivis di Sampang Desak APH Turun Tangan, Proyek Rabat Beton Desa Mambulu Barat Diduga Sarat Korupsi
Perbaikan Jalan Dana Desa Rp198 Juta di Mambulu Barat Sampang Diduga Asal Jadi
Camat Tambelangan Sampang Soroti Proyek Rabat Beton di Mambulu Barat yang Cepat Rusak

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 12:16 WIB

Puntung Rokok Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Pasean, Kerugian capai Rp 2 Miliar

Senin, 6 April 2026 - 19:07 WIB

Razia Besar di Rutan Sampang, Petugas dan Warga Binaan Ikut Tes Urine di Hari Peringatan HBP ke-62

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:37 WIB

Nyalip Bus di Jalan Raya Tlanakan, Mobil XL7 Tabrak Motor Scoopy, Satu Orang Meninggal Dunia

Minggu, 1 Maret 2026 - 00:47 WIB

Diduga Lepas Motor Bodong: Polsek Camplong Sampang Disorot Publik, Dikonfirmasi Kapolsek Bungkam

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:22 WIB

Dugaan Penahanan Kartu PKH Mencuat di Desa Banjar Kedungdung Sampang, Eks Kades Bantah Keras

Berita Terbaru