Jaka Jatim: Pengendapan Rp6,2 Triliun Bukti Pemprov Jatim Tak Serius Bangun Daerah

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menyoroti dugaan pengendapan dana Rp6,2 triliun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menyoroti dugaan pengendapan dana Rp6,2 triliun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

SURABAYA – Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menyoroti langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diduga mengendapkan dana sebesar Rp6,2 triliun pada tahun 2025.

Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketidakseriusan Pemprov dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan pembangunan di berbagai sektor.

“Saya agak miris melihatnya. Pemprov Jawa Timur telah melakukan tindakan pengendapan uang sebesar Rp6,2 triliun di tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa Pemprov tidak serius menjalankan APBD untuk membangun Jawa Timur,” ujar Musfiq, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Musfiq mempertanyakan bentuk pengendapan dana tersebut, apakah dalam bentuk giro atau deposito.

BACA JUGA :  Baru 7 dari 40 Dapur MBG di Pamekasan Lulus Sertifikasi Higiene Sanitasi

Jika dana tersebut didepositokan, ia menduga ada potensi penyalahgunaan bunga atau bonus dari pihak perbankan yang tidak masuk ke kas daerah.

“Kalau bentuknya deposito, ini perlu dipertanyakan. Ketika ada pengendapan uang melalui program deposito, pasti ada bunga dan bonus yang diberikan pihak perbankan terhadap pemerintah. Yang jelas, bunga dan bonus ini masuk ke kas daerah atau tidak? Atau justru masuk ke kantong pribadi pejabat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Musfiq mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dana yang didepositokan tersebut.

BACA JUGA :  Perbaikan Jalan Dana Desa Rp198 Juta di Mambulu Barat Sampang Diduga Asal Jadi

Ia menilai, jangan sampai dana triliunan rupiah itu menjadi “bancaan” para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.

“BPK jangan diam. Semua anggaran yang dideposito atau digiro wajib hukumnya diaudit. Jangan-jangan bunga dan bonusnya hanya menjadi bancaan para pejabat. Ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum,” ujarnya.

Musfiq juga menduga adanya koordinasi internal antara sejumlah pejabat tinggi Pemprov Jatim, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala OPD, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terkait kebijakan tersebut. Ia menilai, sulit jika kebijakan pengendapan dana itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.

BACA JUGA :  Viral Rekaman Bupati Pamekasan Bahas Proyek, Akademisi UIN Madura Angkat Bicara

“Enggak mungkin keuangan ini dilakukan diendapkan tanpa koordinasi dengan semua pihak, dalam hal ini eksekutif. Keterlibatan Sekda, Gubernur, Kepala OPD, dan BPKAD pasti ada,” tandasnya.

Jaka Jatim pun menegaskan akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD, khususnya terkait dana Rp6,2 triliun yang disebut telah diendapkan di bank kerja sama pemerintah.

“Dampak dari deposito ini jelas menghambat pembangunan dan perekonomian di Jawa Timur. Kami mendesak transparansi dana Rp6,2 triliun ini dalam rangka apa dan digunakan untuk apa,” pungkas Musfiq. (*)

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan
Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum
Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan
Jurnalis Muda Pamekasan Hadirkan Pameran MBG, Dorong Siswa Cerdas Menuju Indonesia Emas
Hanafi Tegaskan Transparansi, Penyaluran BLTS Kesra di Pamekasan Dipantau Ketat
Koordinator Jaka Jatim Kritik KPK Beri Penghargaan ke Pemprov Jatim
Uang Rakyat Digasak, Jaka Jatim Tuding DPMD Jatim Terlibat Skandal Korupsi Rp33,4 Miliar
Bupati Kholilurrahman Siap Pasang Badan Selesaikan Masalah Pedagang Pasar Kolpajung

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:35 WIB

Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:33 WIB

Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 16:45 WIB

Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:56 WIB

Jurnalis Muda Pamekasan Hadirkan Pameran MBG, Dorong Siswa Cerdas Menuju Indonesia Emas

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:26 WIB

Hanafi Tegaskan Transparansi, Penyaluran BLTS Kesra di Pamekasan Dipantau Ketat

Berita Terbaru