SURABAYA – Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menyoroti langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang diduga mengendapkan dana sebesar Rp6,2 triliun pada tahun 2025.
Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketidakseriusan Pemprov dalam menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan pembangunan di berbagai sektor.
“Saya agak miris melihatnya. Pemprov Jawa Timur telah melakukan tindakan pengendapan uang sebesar Rp6,2 triliun di tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa Pemprov tidak serius menjalankan APBD untuk membangun Jawa Timur,” ujar Musfiq, Selasa (28/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Musfiq mempertanyakan bentuk pengendapan dana tersebut, apakah dalam bentuk giro atau deposito.
Jika dana tersebut didepositokan, ia menduga ada potensi penyalahgunaan bunga atau bonus dari pihak perbankan yang tidak masuk ke kas daerah.
“Kalau bentuknya deposito, ini perlu dipertanyakan. Ketika ada pengendapan uang melalui program deposito, pasti ada bunga dan bonus yang diberikan pihak perbankan terhadap pemerintah. Yang jelas, bunga dan bonus ini masuk ke kas daerah atau tidak? Atau justru masuk ke kantong pribadi pejabat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Musfiq mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dana yang didepositokan tersebut.
Ia menilai, jangan sampai dana triliunan rupiah itu menjadi “bancaan” para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.
“BPK jangan diam. Semua anggaran yang dideposito atau digiro wajib hukumnya diaudit. Jangan-jangan bunga dan bonusnya hanya menjadi bancaan para pejabat. Ini harus menjadi atensi aparat penegak hukum,” ujarnya.
Musfiq juga menduga adanya koordinasi internal antara sejumlah pejabat tinggi Pemprov Jatim, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala OPD, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terkait kebijakan tersebut. Ia menilai, sulit jika kebijakan pengendapan dana itu dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
“Enggak mungkin keuangan ini dilakukan diendapkan tanpa koordinasi dengan semua pihak, dalam hal ini eksekutif. Keterlibatan Sekda, Gubernur, Kepala OPD, dan BPKAD pasti ada,” tandasnya.
Jaka Jatim pun menegaskan akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD, khususnya terkait dana Rp6,2 triliun yang disebut telah diendapkan di bank kerja sama pemerintah.
“Dampak dari deposito ini jelas menghambat pembangunan dan perekonomian di Jawa Timur. Kami mendesak transparansi dana Rp6,2 triliun ini dalam rangka apa dan digunakan untuk apa,” pungkas Musfiq. (*)

























