Jaka Jatim juga menyoroti besarnya anggaran hibah Pemprov Jatim dalam beberapa tahun terakhir yang mencapai puluhan triliun rupiah. Mereka menilai besarnya anggaran tersebut rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
“Modus operandi yang terjadi antara hibah pokir dan hibah non-pokir hampir sama. Ini menunjukkan adanya pola korupsi yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak,” ujar Musfiq.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Hakim Tipikor Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka mendesak agar KPK menindaklanjuti seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya aliran fee dana hibah kepada sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemprov Jatim.
Selain itu, Jaka Jatim meminta KPK membuka kembali data terkait 11 aspirator siluman dana hibah tahun 2020 dan 2021 yang nilainya mencapai Rp2,4 triliun.
Mereka menduga skema tersebut melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur.
“Kami menuntut JPU KPK segera memanggil semua nama pejabat yang tercantum dalam BAP tanpa terkecuali. Jika Gubernur Jawa Timur terus mangkir dan tidak kooperatif, maka KPK harus berani melakukan penjemputan paksa,” tegasnya. (*)
Halaman : 1 2

























