PAMEKASAN, JATIMZONE – Program negara yang digadang-gadang menyelamatkan masa depan generasi justru diseret ke pusaran dugaan praktik kotor. Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Pamekasan, Hariyanto Rahmahsyah Tri Arif, resmi diadukan ke Polres Pamekasanatas dugaan rangkap jabatan, pelanggaran standar dapur, hingga praktik pungutan liar (pungli) yang disebut sistematis.
Laporan tersebut diajukan dua lembaga sipil, Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi(FORMAASI) dan Tim Pencari Fakta Nusantara, Jumat (8/5/2026). Aduan itu menampar wajah pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya bersih dari konflik kepentingan.
Ketua FORMAASI, Iklal Ilyas Husain, membeberkan sedikitnya empat dugaan pelanggaran serius. Temuan pertama menyasar konflik kepentingan. Korwil BGN Pamekasan diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Dapur SPPG Yayasan Al-Mu’thi, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, selama sekitar delapan bulan. Artinya, pengawas sekaligus menjadi pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan sekadar rangkap jabatan, tapi potensi pengendalian penuh atas sistem,” tegas Iklal.
Temuan kedua dinilai lebih mengkhawatirkan. Dapur SPPG di yayasan tersebut diduga tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tata letak bangunan tidak sesuai standar MBG, serta terindikasi belum mengantongi sertifikat halal. Kondisi ini dinilai mengancam aspek keamanan dan kelayakan konsumsi pangan.
Temuan ketiga mengarah pada dugaan setoran. Korwil BGN Pamekasan disebut meminta uang dari setiap dapur SPPG dengan nominal Rp3 juta hingga Rp5 juta. Setoran itu disebut diduga sebagai biaya perizinan dan pengamanan dapur.
“Kalau benar, ini bukan lagi dugaan kecil. Ini praktik pungli yang mencederai program negara,” ujar Iklal.
Tak berhenti di sana, temuan keempat menyebut adanya dugaan pungli dalam proses penentuan titik koordinat pembangunan gedung MBG. Proses teknis yang seharusnya objektif dan transparan justru dituding sarat kepentingan transaksional.
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut. Kasi Humas Polres Pamekasan, Yoni Evan Pratama, menyatakan laporan pengaduan masyarakat telah diterima dan kini dalam tahap pendalaman.
“Kami sedang melakukan penelitian dan verifikasi fakta-fakta di lapangan. Setiap aduan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Korwil BGN Pamekasan, Hariyanto Rahmahsyah Tri Arif, belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapat jawaban. (Daz).

























