Sebagai dasar hukum, Pemkot Surabaya mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemutakhiran dan Pemanfaatan Data Warga untuk Pemberian Intervensi. Dalam aturan tersebut, intervensi hanya diberikan kepada warga ber-KTP Surabaya yang sudah tinggal minimal 10 tahun, terhitung sejak Juli 2023.
Intervensi yang sudah berjalan sebelum Perwali ini diterbitkan tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai.
Sementara itu, kebijakan ini mendapat sorotan dari DPRD Surabaya. Komisi A meminta agar dasar aturan tidak lagi menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024, melainkan ditingkatkan menjadi Perda atau minimal Perwali agar memiliki kekuatan hukum lebih kuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau hanya berupa SE, berpotensi menimbulkan polemik dan persoalan administrasi kependudukan,” tegas anggota Komisi A DPRD Surabaya.
Komisi A juga telah membahas hal ini bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Dispendukcapil diminta segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan sebagai pengganti SE. Raperda tersebut ditargetkan bisa diajukan pada Oktober 2025.
Halaman : 1 2

























