Aturan Baru Pemkot Surabaya: Satu Rumah Tak Boleh Lebih dari 3 KK

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu.

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu.

Sebagai dasar hukum, Pemkot Surabaya mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemutakhiran dan Pemanfaatan Data Warga untuk Pemberian Intervensi. Dalam aturan tersebut, intervensi hanya diberikan kepada warga ber-KTP Surabaya yang sudah tinggal minimal 10 tahun, terhitung sejak Juli 2023.

BACA JUGA :  Isu Jual Beli Jabatan Pejabat Pamekasan Mencuat, Nilai Diduga Capai Rp1,5 Miliar

Intervensi yang sudah berjalan sebelum Perwali ini diterbitkan tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai.

Sementara itu, kebijakan ini mendapat sorotan dari DPRD Surabaya. Komisi A meminta agar dasar aturan tidak lagi menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024, melainkan ditingkatkan menjadi Perda atau minimal Perwali agar memiliki kekuatan hukum lebih kuat.

“Kalau hanya berupa SE, berpotensi menimbulkan polemik dan persoalan administrasi kependudukan,” tegas anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Komisi A juga telah membahas hal ini bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Dispendukcapil diminta segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan sebagai pengganti SE. Raperda tersebut ditargetkan bisa diajukan pada Oktober 2025.

BACA JUGA :  Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waduh! Diduga Mobdin Bupati Pamekasan Terciduk Pakai Plat Pribadi, Formaasi Kecam Penyalahgunaan Aset Daerah
Viral MBG di MI Miftahul Ulum, SPPG Proppo Tegaskan Menu Sesuai Gizi dan Dapur Bukan Milik DPRD
Nama Anggota DPR Disebut dalam BAP Kasus MBG, Jaka Jatim Minta Penyidikan Transparan
Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI
Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana
Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan
Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum
Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Waduh! Diduga Mobdin Bupati Pamekasan Terciduk Pakai Plat Pribadi, Formaasi Kecam Penyalahgunaan Aset Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:40 WIB

Viral MBG di MI Miftahul Ulum, SPPG Proppo Tegaskan Menu Sesuai Gizi dan Dapur Bukan Milik DPRD

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Nama Anggota DPR Disebut dalam BAP Kasus MBG, Jaka Jatim Minta Penyidikan Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Selasa, 21 April 2026 - 15:06 WIB

Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana

Berita Terbaru