Aturan Baru Pemkot Surabaya: Satu Rumah Tak Boleh Lebih dari 3 KK

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu.

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu.

Sebagai dasar hukum, Pemkot Surabaya mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemutakhiran dan Pemanfaatan Data Warga untuk Pemberian Intervensi. Dalam aturan tersebut, intervensi hanya diberikan kepada warga ber-KTP Surabaya yang sudah tinggal minimal 10 tahun, terhitung sejak Juli 2023.

BACA JUGA :  Pencairan Bansos PKH dan BPNT 2025: Pemerintah Pastikan Skema Tepat Sasaran dan Jadwal Dinanti KPM

Intervensi yang sudah berjalan sebelum Perwali ini diterbitkan tetap berlaku hingga masa berlakunya selesai.

Sementara itu, kebijakan ini mendapat sorotan dari DPRD Surabaya. Komisi A meminta agar dasar aturan tidak lagi menggunakan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024, melainkan ditingkatkan menjadi Perda atau minimal Perwali agar memiliki kekuatan hukum lebih kuat.

“Kalau hanya berupa SE, berpotensi menimbulkan polemik dan persoalan administrasi kependudukan,” tegas anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Komisi A juga telah membahas hal ini bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Dispendukcapil diminta segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan sebagai pengganti SE. Raperda tersebut ditargetkan bisa diajukan pada Oktober 2025.

BACA JUGA :  Warga Pertanyakan Kinerja Kades Pasanggar, Infrastruktur Desa Dinilai Mandek

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana
Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan
Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum
Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan
Jurnalis Muda Pamekasan Hadirkan Pameran MBG, Dorong Siswa Cerdas Menuju Indonesia Emas
Hanafi Tegaskan Transparansi, Penyaluran BLTS Kesra di Pamekasan Dipantau Ketat
Koordinator Jaka Jatim Kritik KPK Beri Penghargaan ke Pemprov Jatim
Uang Rakyat Digasak, Jaka Jatim Tuding DPMD Jatim Terlibat Skandal Korupsi Rp33,4 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:06 WIB

Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:35 WIB

Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:33 WIB

Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 16:45 WIB

Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan

Minggu, 25 Januari 2026 - 13:56 WIB

Jurnalis Muda Pamekasan Hadirkan Pameran MBG, Dorong Siswa Cerdas Menuju Indonesia Emas

Berita Terbaru