Aturan Baru Pemkot Surabaya: Satu Rumah Tak Boleh Lebih dari 3 KK

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu.

SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu.

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan pembatasan jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu rumah maksimal tiga KK. Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan akurasi pendataan sekaligus ketepatan intervensi program bantuan bagi warga Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari evaluasi di lapangan. Menurutnya, banyak KK terdaftar dalam satu rumah, padahal secara riil tidak semuanya tinggal di lokasi tersebut. Hal itu berpotensi membuat bantuan pemerintah tidak tepat sasaran.

BACA JUGA :  Musfik Tagih Janji Kejati Jatim, Kasus DABN dan ESDM Diminta Dibongkar hingga Akar

“Pembatasan ini untuk memastikan rumah itu layak dihuni sejumlah orang sesuai luas bangunan, sekaligus agar bantuan tepat diberikan. Kalau satu rumah lebih dari tiga KK dan ternyata tidak tinggal di sana, anggaran Pemkot tidak akan mampu menanggungnya,” ujar Eri, Rabu (24/9/2025).

Eri menegaskan, intervensi Pemkot Surabaya meliputi berbagai bidang, mulai pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga menengah, beasiswa pemuda tangguh untuk SMA dan perguruan tinggi, hingga program satu keluarga satu sarjana bagi keluarga miskin. Ada pula layanan gratis di sektor kesehatan dan bantuan di bidang lain.

Namun, Eri menilai tanpa pembatasan, program-program tersebut rawan disalahgunakan. “Kalau satu keluarga sudah kita bantu, lalu ada yang baru masuk membuat KK lagi di alamat yang sama, terus saya bantu siapa? Akhirnya tidak tepat sasaran,” katanya.

BACA JUGA :  Polisi Gerebek Pesta Gay di Hotel Surabaya, Puluhan Pria Diamankan

Meski begitu, Pemkot membuka peluang fleksibilitas. “Kalau satu rumah lebih dari tiga KK tetap boleh, tapi bantuan maksimal hanya untuk tiga KK. Kalau semua minta bantuan, anggarannya jelas tidak cukup,” tegas mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Waduh! Diduga Mobdin Bupati Pamekasan Terciduk Pakai Plat Pribadi, Formaasi Kecam Penyalahgunaan Aset Daerah
Viral MBG di MI Miftahul Ulum, SPPG Proppo Tegaskan Menu Sesuai Gizi dan Dapur Bukan Milik DPRD
Nama Anggota DPR Disebut dalam BAP Kasus MBG, Jaka Jatim Minta Penyidikan Transparan
Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI
Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana
Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan
Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum
Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:53 WIB

Waduh! Diduga Mobdin Bupati Pamekasan Terciduk Pakai Plat Pribadi, Formaasi Kecam Penyalahgunaan Aset Daerah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:40 WIB

Viral MBG di MI Miftahul Ulum, SPPG Proppo Tegaskan Menu Sesuai Gizi dan Dapur Bukan Milik DPRD

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Nama Anggota DPR Disebut dalam BAP Kasus MBG, Jaka Jatim Minta Penyidikan Transparan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Selasa, 21 April 2026 - 15:06 WIB

Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana

Berita Terbaru