JATIMZONE – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempersiapkan skema dan alokasi anggaran untuk pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangaon-Tunai (BPNT) sepanjang tahun 2025.
Jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia diharapkan dapat terus merasakan manfaat bantuan ini guna menjaga daya beli dan menekan angka kemiskinan, dengan jadwal pencairan yang diprediksi akan mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Siapkan Anggaran dan Mekanisme Penyaluran
Antusiasme tinggi menyelimuti jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia menanti kepastian jadwal pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangaon-Tunai (BPNT) untuk tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun detail jadwal resmi akan diumumkan kemudian, Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menegaskan komitmen mereka untuk melanjutkan program strategis ini dengan alokasi anggaran yang memadai dan mekanisme penyaluran yang lebih efektif serta tepat sasaran.
PKH dan BPNT merupakan dua program bansos utama pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera dan kelompok rentan.
PKH memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil/menyusui, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, atau lansia.
Sementara itu, BPNT atau yang dikenal juga sebagai Kartu Sembako, memberikan bantuan dalam bentuk non-tunai yang dapat dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok di e-warong atau agen yang bekerja sama.
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Dr. Andi Kusuma (nama fiktif), menyatakan bahwa persiapan administratif dan koordinasi antarlembaga sedang berjalan untuk memastikan kelancaran penyaluran di tahun depan.
“Kami terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan dan pihak perbankan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) serta PT Pos Indonesia untuk finalisasi data KPM dan jadwal pencairan. Komitmen pemerintah dalam mendukung KPM sangat kuat, dan kami memastikan bantuan akan cair tepat waktu sesuai skema yang telah ditetapkan,” ujar Dr. Andi dalam sebuah kesempatan diskusi kebijakan di Jakarta.
Pola pencairan bansos PKH umumnya dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulanan), yaitu pada Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
Sedangkan untuk BPNT, penyaluran seringkali dilakukan setiap bulan atau dua bulan sekali, tergantung kebijakan dan kesiapan data.
Meskipun demikian, pemerintah selalu memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan jadwal jika ada kondisi mendesak atau perbaikan sistem yang perlu dilakukan.
Verifikasi Data dan Transparansi Penyaluran
Salah satu fokus utama pemerintah dalam penyaluran bansos adalah akurasi data dan transparansi. Data KPM diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
KPM diimbau untuk selalu memperbarui data diri melalui pemerintah desa/kelurahan setempat jika ada perubahan status keluarga atau domisili.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























