PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus penawaran jasa pemberangkatan ibadah umrah murah. Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial SKN (33), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, diamankan polisi. Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Pamekasan yang digelar Selasa (26/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial SC (31), warga Desa Gengser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban melaporkan dugaan penipuan jasa pemberangkatan umrah dengan tarif murah yang tidak rasional,” ujarnya
Menurutnya,, tersangka menawarkan paket umrah dengan biaya Rp18,5 juta per orang. Tergiur dengan harga murah tersebut, korban kemudian mendaftarkan sebanyak 17 calon jamaah dan mentransfer uang sebesar Rp319 juta ke rekening tersangka.
“Para jamaah awalnya dijanjikan berangkat pada 7 Februari 2026. Namun sehari sebelum keberangkatan, tepatnya 6 Februari 2026, tersangka menginformasikan bahwa visa belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan secara sepihak,” tandasnya.
Korban kemudian meminta pengembalian dana secara penuh dalam waktu 3×24 jam. Akan tetapi hingga laporan polisi dibuat, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan dan tersangka justru menghilang.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada tersangka. Namun yang bersangkutan disebut mangkir dan tidak kooperatif.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























