SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dugaan praktik mark-up sejumlah anggaran dalam APBD Pemkot Surabaya.
Laporan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Jawa Timur Solidaritas Perjuangan Masyarakat Madani Peduli (SPM-MP), A. Sholeh, pada Sabtu (27/9/2025).
“Kami melaporkan adanya temuan indikasi mark-up sekaligus pemborosan anggaran APBD Kota Surabaya. Karena itu kami minta kejaksaan segera memeriksa dan menginvestigasi,” ujar Sholeh dikutip dari RMOLJatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebagai kepala daerah, Eri Cahyadi bertanggung jawab penuh atas kebijakan dan pengelolaan APBD. Sholeh menilai terdapat sejumlah pos anggaran yang tidak wajar, salah satunya belanja sewa peralatan dan mesin senilai Rp25,63 miliar, sewa peralatan umum (panggung, tenda, LED multimedia) Rp10,85 miliar, sewa mebel Rp4,86 miliar, dan sewa elektronik Rp2,95 miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























