“Tanya ke Pak Sahrul saja ya, saya tidak hafal satu-satu,” katanya, Selasa (16/9/2025).
Kepala BPKPD, Sahrul Munir, kemudian menjelaskan bahwa pengurangan anggaran jalan merupakan konsekuensi kebijakan pemerintah pusat.
Menurutnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menghapus Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur jalan, sehingga otomatis membuat porsi anggaran daerah berkurang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DAK untuk jalan dihapus, sekitar Rp26 miliar hilang karena efisiensi dari pusat,” terangnya.
Ia menambahkan, meskipun belanja jalan berkurang, kenaikan di sektor bangunan dan peralatan memiliki alasan kuat. Salah satunya, kebutuhan membayar sejumlah kegiatan tahun 2024 yang belum sempat teranggarkan.
“Kegiatan yang tidak terbayar di 2024 harus dipenuhi di 2025, itu yang membuat anggaran gedung dan peralatan meningkat,” jelas Sahrul.
Lebih lanjut, Sahrul menuturkan APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk dua tujuan utama. Pertama, menutupi pembayaran kegiatan gagal bayar tahun sebelumnya.
Kedua, menyesuaikan kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat, khususnya terkait DAU earmark bidang infrastruktur dan DAK jalan.
“APBD-P ini menampung perubahan untuk kegiatan gagal bayar, sekaligus melaksanakan Inpres 1/2025 yang memangkas DAU earmark dan DAK jalan,” imbuhnya.
Dengan adanya revisi tersebut, total belanja modal justru bertambah. Dari Rp160,3 miliar sebelum perubahan, meningkat menjadi Rp170,3 miliar setelah perubahan, atau naik sekitar Rp10 miliar. (*)
Halaman : 1 2

























