LAMONGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan berhasil membongkar praktik arisan bodong yang dijalankan oleh seorang wanita muda.
Tersangka berinisial ENZ (27), warga Desa Sugihan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, ditangkap saat berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengungkapkan bahwa ENZ sempat mangkir dari dua kali panggilan polisi sebelum akhirnya dibekuk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus yang dijalankan tersangka adalah menawarkan arisan dengan iming-iming keuntungan fantastis, antara 40% hingga 100% dalam jangka waktu singkat.
Untuk menarik korban, ia aktif mempromosikan arisan bodong tersebut melalui status WhatsApp.
“Uang dari member baru digunakan untuk membayar member lama beserta keuntungannya. Pola ini berlanjut hingga akhirnya terungkap sebagai penipuan,” jelas AKBP Agus dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (27/8).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























