SAMPANG, JATIMZONE – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial IPS (14) diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan terduga pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan laporan kasus tersebut diterima polisi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 16.15 WIB.
“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan,” kata AKP Eko, Kamis (30/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung sejak tahun 2023 hingga terakhir kali pada Minggu, 26 April 2026.
“Korban merupakan keponakan pelaku, sehingga peristiwa ini terjadi dalam lingkup keluarga,” ujarnya.
AKP Eko menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar bersama adik sepupunya yang masih berusia 4 tahun. Dalam situasi tersebut, pelaku masuk ke kamar dan menutup pintu, lalu diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Korban sempat berusaha melawan dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, ketika korban berusaha berteriak, pelaku menutup mulut korban.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma psikologis yang serius. Selain merasakan sakit pada bagian tubuh tertentu, korban juga mengalami ketakutan berlebih, khususnya saat berhadapan dengan laki-laki.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi turut mengamankan satu set pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo. (Daz)

























