Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Sampang

Polisi Sampang

SAMPANG, JATIMZONE – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial IPS (14) diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan laporan kasus tersebut diterima polisi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 16.15 WIB.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan,” kata AKP Eko, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung sejak tahun 2023 hingga terakhir kali pada Minggu, 26 April 2026.

“Korban merupakan keponakan pelaku, sehingga peristiwa ini terjadi dalam lingkup keluarga,” ujarnya.

AKP Eko menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar bersama adik sepupunya yang masih berusia 4 tahun. Dalam situasi tersebut, pelaku masuk ke kamar dan menutup pintu, lalu diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

BACA JUGA :  Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung

Korban sempat berusaha melawan dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, ketika korban berusaha berteriak, pelaku menutup mulut korban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma psikologis yang serius. Selain merasakan sakit pada bagian tubuh tertentu, korban juga mengalami ketakutan berlebih, khususnya saat berhadapan dengan laki-laki.

BACA JUGA :  Mantan Kades 3 Periode di Pamekasan Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal Nexus

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi turut mengamankan satu set pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo. (Daz)

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur
Alat Bukti Disiapkan, Adik Kandung Haji Latif Terancam Diseret ke Jalur Hukum
Penetapan Tersangka Polsek Pademawu Dipersoalkan, Kejari Diminta Gelar Perkara Khusus
Aktivis Kepung Kejari Pamekasan, Tiga Kasus Disorot Diduga Jalan di Tempat
Polres Pamekasan Intensifkan Pengawasan SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Tepat Sasaran
Perempuan 21 Tahun Diduga Tipu Motor Anak SMP, Diamankan Polisi dalam 24 Jam
Polres Pamekasan Tahan Oknum Guru Ngaji, Diduga Perkosa Dua Anak di Bawah Umur Selama Bertahun-tahun
Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:07 WIB

Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Rabu, 29 April 2026 - 15:36 WIB

Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur

Selasa, 28 April 2026 - 19:37 WIB

Alat Bukti Disiapkan, Adik Kandung Haji Latif Terancam Diseret ke Jalur Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 19:22 WIB

Penetapan Tersangka Polsek Pademawu Dipersoalkan, Kejari Diminta Gelar Perkara Khusus

Senin, 27 April 2026 - 13:55 WIB

Polres Pamekasan Intensifkan Pengawasan SPBU, Pastikan Distribusi BBM Aman dan Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Polisi Sampang

Hukum & Kriminal

Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:07 WIB