Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Sampang

Polisi Sampang

SAMPANG, JATIMZONE – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial S (36), warga Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial IPS (14) diketahui masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan terduga pelaku.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan laporan kasus tersebut diterima polisi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 16.15 WIB.

“Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan,” kata AKP Eko, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak kekerasan seksual itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berlangsung sejak tahun 2023 hingga terakhir kali pada Minggu, 26 April 2026.

“Korban merupakan keponakan pelaku, sehingga peristiwa ini terjadi dalam lingkup keluarga,” ujarnya.

AKP Eko menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada di dalam kamar bersama adik sepupunya yang masih berusia 4 tahun. Dalam situasi tersebut, pelaku masuk ke kamar dan menutup pintu, lalu diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

BACA JUGA :  7 Bulan Kasus MinyaKita di Tlanakan Tak Jelas, Warga Pertanyakan Kinerja Polres

Korban sempat berusaha melawan dan meminta pelaku menghentikan perbuatannya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, ketika korban berusaha berteriak, pelaku menutup mulut korban.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami trauma psikologis yang serius. Selain merasakan sakit pada bagian tubuh tertentu, korban juga mengalami ketakutan berlebih, khususnya saat berhadapan dengan laki-laki.

BACA JUGA :  Bea Cukai Dinilai Tutup Mata, Rokok Ilegal Sinar Gudang Emas Terjual Bebas di Madura

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi turut mengamankan satu set pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b,” pungkas AKP Eko Puji Waluyo. (Daz)

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur
Alat Bukti Disiapkan, Adik Kandung Haji Latif Terancam Diseret ke Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Berita Terbaru