Wanita Muda Penipu Arisan Bodong di Lamongan Ditangkap Saat Kabur ke Malaysia, Rugikan 144 Korban Rp20 Miliar

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar praktik arisan bodong yang dijalankan oleh seorang wanita muda.

Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar praktik arisan bodong yang dijalankan oleh seorang wanita muda.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp508,8 juta yang disimpan di sebuah koperasi simpan pinjam, surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, satu unit sepeda anak, dua paspor, lima cincin emas lengkap dengan surat, serta sejumlah tas mewah bermerek Gucci, Dior, En-Ji, dan Jimshoney.

BACA JUGA :  Tukang Cukur di Pamekasan Ditangkap Polisi, Keluarga Curiga Jadi Korban Rekayasa Kasus Cukai

Polisi juga menemukan buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan “Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya.”

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar.

Atas perbuatannya, ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

BACA JUGA :  Mantan Kades 3 Periode di Pamekasan Diduga Terlibat Peredaran Rokok Ilegal Nexus

“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur. Pastikan legalitas dan kejelasan penyelenggara sebelum ikut arisan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu
Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang
Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa
Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana
Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung
Sidang Pembuktian Dugaan Beli Pita Cukai di PN Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tidak Relevan
Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam di Batuporo Barat, Integritas Polres Sampang Dipertanyakan
Diduga Penjambretan Maut di Pamekasan Seret Nama Oknum Kadus di Desa Tlagah Sampang

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:36 WIB

Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18 WIB

Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:34 WIB

Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung

Berita Terbaru