Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp508,8 juta yang disimpan di sebuah koperasi simpan pinjam, surat pembelian tanah senilai Rp85 juta, satu unit motor, satu unit sepeda anak, dua paspor, lima cincin emas lengkap dengan surat, serta sejumlah tas mewah bermerek Gucci, Dior, En-Ji, dan Jimshoney.
Polisi juga menemukan buku rekap arisan, rekening koran, hingga sebuah piala bertuliskan “Owner Arisan Ter Luv Luv Ter Amanah Sejagat Indonesia Raya.”
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka telah menipu 144 orang dengan total kerugian mencapai Rp20 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya, ENZ dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
“Kami mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur. Pastikan legalitas dan kejelasan penyelenggara sebelum ikut arisan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tegasnya. (*)
Halaman : 1 2

























