Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Triyulianto saat dikonfirmasi membenarkan penerbitan dua DPO tersebut. Ia menegaskan, langkah itu merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menuntaskan kasus pembunuhan yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Benar, Satreskrim Polres Pamekasan telah menerbitkan dua DPO dalam kasus pembunuhan berencana di wilayah Batumarmar. Kami terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan jajaran Polres lain untuk mempersempit ruang gerak para tersangka,” ujar AKBP Hendra, Senin (10/11/2025).
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak melindungi atau membantu pelarian para tersangka, dan segera melapor apabila mengetahui keberadaan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dengan memberikan informasi sekecil apa pun. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegasnya.
Polres Pamekasan meminta masyarakat untuk melaporkan atau menyerahkan jika mengetahui keberadaan kedua DPO tersebut kepada pihak kepolisian terdekat atau langsung kepada Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan, a.n. Reza Farizal Sjafii, S.H., di nomor telepon 085231330888, atau ke nomor pengaduan 082337633611.
Kedua DPO ini resmi diterbitkan pada 9 November 2025, dan ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, S.H., atas nama Kapolres Pamekasan.
Halaman : 1 2

























