Diduga Ada Jual Beli Proyek, 926 Paket Pekerjaan di Pamekasan Bakal Dilaporkan ke Polda Jatim

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (Mahardika), Iwan, saat memberikan keterangan terkait dugaan jual beli 926 paket proyek di Kabupaten Pamekasan yang akan dilaporkan ke Polda Jatim.

Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (Mahardika), Iwan, saat memberikan keterangan terkait dugaan jual beli 926 paket proyek di Kabupaten Pamekasan yang akan dilaporkan ke Polda Jatim.

PAMEKASAN – Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (Mahardika), Iwan, berencana melaporkan dugaan praktik jual beli proyek di Kabupaten Pamekasan ke Polda Jawa Timur.

Dugaan tersebut mencakup sedikitnya 926 paket pekerjaan yang tersebar di berbagai kegiatan pembangunan daerah.

Menurut Iwan, paket-paket proyek itu terdiri dari berbagai kegiatan, di antaranya Program Pembangunan Berbasis Lingkungan (PBL) Kawasan Agropolitan, peningkatan jaringan irigasi dan sistem penyediaan air minum (SPAM), hingga pembangunan drainase lingkungan.

“Dari data yang kami punya, ada sekitar 926 paket pekerjaan dengan beragam nilai anggaran. Ada yang Rp200 juta, Rp150 juta, bahkan yang paling kecil Rp100 juta,” ujar Iwan, Rabu (22/10/2025).

Iwan menduga, praktik jual beli proyek atau pemberian “fee” tertentu dalam proses pembagian paket tersebut menyebabkan kualitas hasil pembangunan jauh dari standar.

“Kalau praktik jual beli proyek itu terjadi, dampaknya sangat terasa. Contohnya pembangunan PBL Kawasan Agropolitan berupa pavingisasi semestinya bisa bertahan 1 sampai 2 tahun, tapi dalam 1 atau 2 bulan sudah rusak,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pemprov dan Polda Jatim Batasi Sound System, Pelanggar Siap Dibubarkan

Iwan menilai, praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pihaknya akan membawa laporan resmi ke Polda Jawa Timur agar dilakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan jual beli paket proyek tersebut.

“Kami akan melaporkan secara resmi ke Polda Jatim agar semua pihak yang terlibat diproses hukum. Ini penting untuk menjaga integritas pembangunan di daerah,” tegas Iwan.

BACA JUGA :  Premium Bold Diduga Diproduksi di Pamekasan: Mafia Rokok Ilegal Tantang Wibawa Aparat

Adapun beberapa proyek yang disebut dalam temuan awal Mahardika antara lain:

1. PBL Kawasan Agropolitan

2. Peningkatan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan

3. Pembangunan sistem drainase lingkungan

Iwan berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera menindaklanjuti laporan tersebut demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Pamekasan.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu
Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang
Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa
Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana
Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung
Sidang Pembuktian Dugaan Beli Pita Cukai di PN Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tidak Relevan
Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam di Batuporo Barat, Integritas Polres Sampang Dipertanyakan
Diduga Penjambretan Maut di Pamekasan Seret Nama Oknum Kadus di Desa Tlagah Sampang

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:36 WIB

Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18 WIB

Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:34 WIB

Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung

Berita Terbaru