PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, resmi menerbitkan dua surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daya, Kecamatan Batumarmar, pada Rabu, 6 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dua orang yang masuk dalam daftar buronan tersebut masing-masing bernama Samheri dan Moh. Ribut, keduanya berasal dari Kabupaten Sampang.
Berdasarkan dokumen resmi dengan nomor DPO/32/XI/RES.1.7/2025/Satreskrim dan DPO/34/XI/RES.1.7/2025/Satreskrim, kedua terduga buronan ini dicari karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat tersebut disebutkan, tersangka Samheri, lahir di Sampang pada 10 November 1980, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Dusun Komereh Timur, Kelurahan Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Sementara itu, tersangka kedua, Moh. Ribut, lahir di Sampang pada 8 Januari 2001, juga beralamat di Dusun Komereh Barat, Kelurahan Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Keduanya memiliki ciri-ciri fisik yang hampir serupa, yaitu berkulit gelap, rambut hitam, tinggi badan sekitar 170–172 sentimeter, dan bertubuh sedang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























