SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan pembatasan jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu rumah maksimal tiga KK. Aturan ini diterapkan untuk meningkatkan akurasi pendataan sekaligus ketepatan intervensi program bantuan bagi warga Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir dari evaluasi di lapangan. Menurutnya, banyak KK terdaftar dalam satu rumah, padahal secara riil tidak semuanya tinggal di lokasi tersebut. Hal itu berpotensi membuat bantuan pemerintah tidak tepat sasaran.
“Pembatasan ini untuk memastikan rumah itu layak dihuni sejumlah orang sesuai luas bangunan, sekaligus agar bantuan tepat diberikan. Kalau satu rumah lebih dari tiga KK dan ternyata tidak tinggal di sana, anggaran Pemkot tidak akan mampu menanggungnya,” ujar Eri, Rabu (24/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eri menegaskan, intervensi Pemkot Surabaya meliputi berbagai bidang, mulai pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga menengah, beasiswa pemuda tangguh untuk SMA dan perguruan tinggi, hingga program satu keluarga satu sarjana bagi keluarga miskin. Ada pula layanan gratis di sektor kesehatan dan bantuan di bidang lain.
Namun, Eri menilai tanpa pembatasan, program-program tersebut rawan disalahgunakan. “Kalau satu keluarga sudah kita bantu, lalu ada yang baru masuk membuat KK lagi di alamat yang sama, terus saya bantu siapa? Akhirnya tidak tepat sasaran,” katanya.
Meski begitu, Pemkot membuka peluang fleksibilitas. “Kalau satu rumah lebih dari tiga KK tetap boleh, tapi bantuan maksimal hanya untuk tiga KK. Kalau semua minta bantuan, anggarannya jelas tidak cukup,” tegas mantan Kepala Bappeko Surabaya itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























