SUMENEP – Dugaan praktik pungutan terhadap penerima bantuan sosial kembali mencoreng pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep.
Di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, sejumlah penerima manfaat mengaku diminta menyetor sebagian dana bantuan dengan alasan “uang kas kelompok”.
Informasi yang dihimpun jatimzone.com menyebutkan, setiap kali pencairan bantuan, penerima PKH diminta menyisihkan uang antara Rp25 ribu hingga Rp100 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setoran itu disebut sebagai kas kelompok, namun di balik istilah tersebut terselip ancaman halus agar warga tidak menolak.
“Katanya kalau tidak setor, bantuan saya bisa dicabut. Kami takut, karena juga diancam akan dilaporkan ke atasannya kalau menolak,” ungkap salah satu penerima manfaat, Jumat (7/11/2025).
Pendamping PKH Desa Karduluk, Wawan, saat dikonfirmasi, justru membenarkan adanya setoran tersebut.
Ia menyebut, kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah desa, pendamping, dan ketua kelompok penerima manfaat.
“Setelah saya ditugaskan di Karduluk, saya melakukan pertemuan dengan kepala desa, sekretaris desa, dan para ketua kelompok. Di situ disepakati adanya kas setiap pencairan,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























