Penerima PKH di Sumenep Diduga Dipaksa Setor “Uang Kas”, Kades dan Pendamping Saling Bantah

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerima manfaat PKH di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diduga diminta menyetor sebagian dana bantuan dengan alasan kas kelompok. (Foto ilustrasi)

Penerima manfaat PKH di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, diduga diminta menyetor sebagian dana bantuan dengan alasan kas kelompok. (Foto ilustrasi)

SUMENEP – Dugaan praktik pungutan terhadap penerima bantuan sosial kembali mencoreng pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Sumenep.

Di Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, sejumlah penerima manfaat mengaku diminta menyetor sebagian dana bantuan dengan alasan “uang kas kelompok”.

Informasi yang dihimpun jatimzone.com menyebutkan, setiap kali pencairan bantuan, penerima PKH diminta menyisihkan uang antara Rp25 ribu hingga Rp100 ribu.

Setoran itu disebut sebagai kas kelompok, namun di balik istilah tersebut terselip ancaman halus agar warga tidak menolak.

“Katanya kalau tidak setor, bantuan saya bisa dicabut. Kami takut, karena juga diancam akan dilaporkan ke atasannya kalau menolak,” ungkap salah satu penerima manfaat, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA :  Warga Kesek Bangkalan Jadi Korban Pengeroyokan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

Pendamping PKH Desa Karduluk, Wawan, saat dikonfirmasi, justru membenarkan adanya setoran tersebut.

Ia menyebut, kebijakan itu merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah desa, pendamping, dan ketua kelompok penerima manfaat.

“Setelah saya ditugaskan di Karduluk, saya melakukan pertemuan dengan kepala desa, sekretaris desa, dan para ketua kelompok. Di situ disepakati adanya kas setiap pencairan,” ujarnya.

BACA JUGA :  H. Khairul Umam Raih Penghargaan dari CNN Indonesia Awards 2025 Berkat Dedikasi untuk Petani dan Masyarakat Kecil

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu
Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang
Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa
Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana
Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung
Sidang Pembuktian Dugaan Beli Pita Cukai di PN Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tidak Relevan
Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam di Batuporo Barat, Integritas Polres Sampang Dipertanyakan
Diduga Penjambretan Maut di Pamekasan Seret Nama Oknum Kadus di Desa Tlagah Sampang

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:36 WIB

Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18 WIB

Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:34 WIB

Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung

Berita Terbaru