“Contohnya Sekretariat Daerah mencatat sewa 3.000 unit kipas angin dengan anggaran Rp1,3 miliar atau sekitar Rp433 ribu per unit. Ini jelas tidak masuk akal dan mengindikasikan praktik mark-up,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga dinilai mengabaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan IHPS I 2023, terdapat rekomendasi senilai Rp11,93 miliar yang belum ditindaklanjuti. Dari jumlah itu, khusus tahun 2023 terdapat 22 temuan dengan nilai Rp3,7 miliar yang masih belum dipenuhi sesuai rekomendasi BPK.
“Mengabaikan rekomendasi BPK adalah bentuk pembiaran kebocoran dan potensi kerugian negara. Ini menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak hanya lalai, tapi juga terkesan melindungi praktik penyimpangan,” pungkas Sholeh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2

























