SUMENEP – Penanganan dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep kembali menuai sorotan publik.
Organisasi masyarakat Dear Jatim menilai penyidik Satreskrim Polres Sumenep gagal menunjukkan progres berarti dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan sejumlah anggota legislatif setempat.
Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menyatakan hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian, meski laporan telah disampaikan sejak lama dan sejumlah klarifikasi sudah dilakukan di tingkat desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terakhir kali kami menerima SP2HP pada 30 April 2025 dengan nomor B/642/IV/RES.3.3/2025/Satreskrim. Isinya hanya menjelaskan bahwa penyidik baru melakukan klarifikasi kepada beberapa kepala desa di berbagai kecamatan, tanpa tindak lanjut yang konkret,” ujar Sutrisno, Sabtu (18/10/2025).
Dalam SP2HP tersebut, penyidik disebut telah mengirimkan surat klarifikasi kepada sejumlah kepala desa di Kecamatan Batu Putih, Lenteng, Ambunten, Rubaru, Batang-Batang, hingga Ra’as.
Namun menurut Dear Jatim, langkah itu belum menyentuh substansi perkara, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD.
Sutrisno menuturkan, pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa IW juga mengerjakan proyek Pokir milik kader partainya sendiri, yakni anggota DPRD Dapil II berinisial AM, di salah satu desa di Kecamatan Lenteng.
Padahal, tegasnya, proyek Pokir seharusnya berdasarkan hasil reses, bukan “jatah partai”.
“Secara konstitusional, tidak ada istilah jatah partai dalam Pokir. Itu murni hak anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat. Jika benar AM memiliki proyek di Lenteng, maka baik AM maupun IW harus diperiksa,” tegasnya.
Lebih jauh, Sutrisno menyebut praktik manipulasi Pokir di Sumenep sudah bersifat sistemik.
Ia bahkan menuding mayoritas anggota DPRD terlibat dalam pola serupa, di mana proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) disusun oleh pihak ketiga atau “joki” yang telah dikondisikan sebelumnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


























