1. KPK segera membuktikan janji jemput paksa terhadap 21 tersangka.
2. Tidak boleh ada pilih kasih dalam penanganan kasus, baik legislatif maupun eksekutif.
3. Proses hukum jangan diulur karena kasus ini sudah mandek lebih dari satu tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. KPK tidak boleh terjebak skenario busuk terkait justice collaborator maupun whistleblower.
5. KPK jangan kalah terhadap mafia atau intervensi elit politik.
6. Segera tetapkan Gubernur Jatim dan kepala OPD terkait sebagai tersangka, karena dana hibah merupakan kewenangan penuh kepala daerah sesuai Pergub No. 44 Tahun 2021 dan Pergub No. 7 Tahun 2024.
Musfiq menegaskan bahwa kasus dana hibah Jatim tidak akan pernah tuntas jika hanya menyasar pokir legislatif, sementara hibah eksekutif jauh lebih besar nilainya.
“Persoalan ini tidak bisa selesai kalau kepalanya masih utuh dalam birokrasi. KPK harus berani menyentuh lingkaran paling atas,” pungkasnya.
Halaman : 1 2

























