PAMEKASAN – Sebanyak 121 mesin linting rokok tanpa sertifikat registrasi dan tidak memenuhi syarat ditemukan masih beroperasi di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Temuan itu terungkap setelah Tim Pengawas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan melakukan razia mendadak terhadap sejumlah industri rokok lokal. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 lalu, yang hanya tercatat 50 mesin.
Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Qomar, menjelaskan dari 104 perusahaan rokok (PR) yang diperiksa di berbagai kecamatan, pihaknya menemukan 181 unit mesin linting rokok. Angka itu jauh melampaui target awal yang hanya 140 mesin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari temuan tersebut, mesin yang tidak memenuhi syarat tidak bisa beroperasi. Prosesnya wajib diselesaikan terlebih dahulu agar perusahaan dapat menjalankan produksi sesuai aturan,” ujar Qomar, Kamis (25/9/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























