“Tiba-tiba tanah kami digeruk, pohon ditebang. Tidak pernah ada izin kepada kami,” imbuhnya.
Menurut Syamsuri, warga sempat menegur pekerja di lapangan hingga sebagian pekerjaan dihentikan. Namun, para pekerja berdalih hanya menjalankan perintah dari seorang pengusaha rokok bernama H. Holil.
“Pekerja bilang diperintah H. Holil. Setelah kami protes, sebagian pekerjaan dihentikan. Tapi tanah kami sudah terlanjur diserobot, kami rugi besar,” keluhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Enam Tuntutan Warga
Dalam laporannya ke Polres Pamekasan, warga menyampaikan enam poin tuntutan:
- Proyek jalan diduga menyalahi aturan.
- Tanah warga digeruk dan pohon ditebang tanpa sosialisasi.
- Warga menuntut kompensasi setimpal atas lahan dan pohon yang dirusak.
- Pekerjaan proyek akan kembali dihentikan bila persoalan lahan tak segera diselesaikan.
- Warga siap menempuh jalur hukum atas dugaan penyerobotan tanah dan penebangan pohon ilegal.
- Mereka menunggu itikad baik dari kontraktor, Dinas PUPR, maupun Bupati Pamekasan.
Polisi Mulai Bertindak
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu arahan pimpinan untuk langkah lebih lanjut.
“Kami pelajari dulu laporan warga. Masih menunggu petunjuk pimpinan,” ujarnya singkat.
PUPR Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir belum merespons konfirmasi terkait dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Berdasarkan penelusuran, proyek pembangunan jalan Bulangan Barat–Tlagah tercatat memiliki pagu anggaran sebesar Rp3,699,998,000 yang bersumber dari APBD Pamekasan 2025.
Halaman : 1 2

























