PAMEKASAN – Seorang warga Dusun Barat, Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, bernama Syamsuri resmi melaporkan dugaan kasus perusakan dan penyerobotan tanah milik pribadi ke Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/325/X/2025/SPKT POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Oktober 2025.
Dalam laporannya, Syamsuri mengaku lahannya seluas sekitar 270 meter persegi, yang ditanami sejumlah pohon jati dan mangga, dirusak akibat kegiatan proyek pelebaran jalan di wilayah setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tanah saya dirusak tanpa izin dan tanpa sepengetahuan saya. Pohon jati dan mangga ditebang begitu saja, padahal itu lahan pribadi yang sudah saya tanami sejak lama,” ujar Syamsuri, saat ditemui usai membuat laporan di Polres Pamekasan, Rabu (15/10/2025).
Ia menyebut, akibat perusakan tersebut dirinya mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp 270 juta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























