Ancaman Sanksi Pidana
Lebih lanjut, Faidi juga menyinggung Pasal 27A UU ITE, yang melarang pendistribusian atau penyiaran informasi elektronik yang mengandung muatan pelanggaran privasi maupun kesusilaan.
“Bagi pelaku yang terbukti menyebarkan rekaman tanpa izin, ancamannya bisa berupa pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp400 juta,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan konten yang berpotensi melanggar hukum.
“Rekaman pribadi tidak boleh disebarkan sembarangan. Sekalipun melibatkan pejabat publik, tetap harus menghormati aspek hukum dan etika,” tegas Faidi.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Pamekasan maupun dari Bupati KH. Kholilurrahman terkait beredarnya rekaman percakapan tersebut.
Sementara itu, sejumlah warganet menduga bahwa rekaman itu bocor dari kalangan orang dekat bupati. Dugaan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Halaman : 1 2

























