SURABAYA – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur, Selasa (26/11/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap dugaan penyimpangan dana hibah senilai Rp249,2 miliar di lingkungan Dinas PRKPCK Jatim.
Koordinator aksi, Musfiq, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2023 hingga 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, terdapat 1.301 kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah pada tahun 2023 yang tidak jelas peruntukannya, dengan nilai mencapai Rp236,53 miliar.
Sementara di tahun 2024, ditemukan lagi sekitar 79 pokmas fiktif dengan pagu anggaran Rp12,75 miliar.
“Jika dijumlahkan, potensi penyimpangan dana hibah di Dinas PRKPCK Jatim selama dua tahun terakhir mencapai Rp249,28 miliar. Ini angka yang sangat besar dan harus segera diusut oleh KPK,” tegas Musfiq di sela aksi.
Dugaan Korupsi Terorganisir
Jaka Jatim menilai, carut-marutnya pengelolaan hibah di Dinas PRKPCK Jatim merupakan kesalahan internal dinas, karena OPD tersebut menjadi pelaksana teknis mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi.
Musfiq menegaskan, pihak dinas tidak bisa berlindung dengan menyalahkan pihak ketiga atau anggota DPRD.
“Jangan lempar batu sembunyi tangan. Ini murni permainan para oknum pejabat di dinas tersebut,” ujarnya.
Hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur juga disebut menguatkan indikasi adanya kerugian negara dari dua tahun anggaran berjalan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Jaka Jatim khawatir dana hibah akan menjadi bancakan setiap tahun tanpa pengawasan serius.
Selain dana hibah, lembaga itu juga menyoroti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) di Dinas PRKPCK Jatim yang dinilai rawan penyimpangan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























