“Keterangan almarhum, baik dalam bentuk berita acara pemeriksaan, rekaman, maupun dokumen pendukung, seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengurai jaringan korupsi yang lebih besar,” ujar perwakilan Jaka Jatim.
Tak hanya itu, mereka mengkritisi arah penyidikan yang dinilai terlalu terfokus pada dana hibah pokok pikiran (pokir). Padahal, berdasarkan data yang mereka miliki, nilai hibah non-pokir justru jauh lebih besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 beserta perubahannya, kebijakan belanja hibah berada dalam kewenangan kepala daerah. Oleh karena itu, Jaka Jatim menilai unsur eksekutif tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas realisasi anggaran hibah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka juga mempertanyakan belum ditahannya belasan tersangka lain yang disebut telah ditetapkan dalam perkara ini. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Jika tersangka ditetapkan bersamaan, maka proses hukumnya juga harus berjalan setara tanpa tebang pilih,” tegas koordinator aksi.
Dalam aksi tersebut, Jaka Jatim menyampaikan enam tuntutan, di antaranya menghadirkan saksi kunci, membuka kembali kesaksian almarhum Kusnadi, mengusut dugaan hibah siluman, memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan, serta memperluas penyelidikan terhadap dana hibah non-pokir.
Aksi unjuk rasa berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Massa membawa poster dan spanduk berisi kritik serta tuntutan agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. (*)
Halaman : 1 2

























