Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan

Avatar

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Jaka Jatim di depan Pengadilan Tipikor Surabaya desak KPK bongkar aktor utama kasus dana hibah Jatim.

Aksi Jaka Jatim di depan Pengadilan Tipikor Surabaya desak KPK bongkar aktor utama kasus dana hibah Jatim.

“Keterangan almarhum, baik dalam bentuk berita acara pemeriksaan, rekaman, maupun dokumen pendukung, seharusnya menjadi pintu masuk untuk mengurai jaringan korupsi yang lebih besar,” ujar perwakilan Jaka Jatim.

Tak hanya itu, mereka mengkritisi arah penyidikan yang dinilai terlalu terfokus pada dana hibah pokok pikiran (pokir). Padahal, berdasarkan data yang mereka miliki, nilai hibah non-pokir justru jauh lebih besar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

BACA JUGA :  50 Pengusaha Rokok Bergabung, PPRI Resmi Dideklarasikan di Pamekasan

Mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 2018 beserta perubahannya, kebijakan belanja hibah berada dalam kewenangan kepala daerah. Oleh karena itu, Jaka Jatim menilai unsur eksekutif tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas realisasi anggaran hibah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka juga mempertanyakan belum ditahannya belasan tersangka lain yang disebut telah ditetapkan dalam perkara ini. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

BACA JUGA :  Jaka Jatim Desak KPK Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

“Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan transparan. Jika tersangka ditetapkan bersamaan, maka proses hukumnya juga harus berjalan setara tanpa tebang pilih,” tegas koordinator aksi.

Dalam aksi tersebut, Jaka Jatim menyampaikan enam tuntutan, di antaranya menghadirkan saksi kunci, membuka kembali kesaksian almarhum Kusnadi, mengusut dugaan hibah siluman, memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan, serta memperluas penyelidikan terhadap dana hibah non-pokir.

BACA JUGA :  KPK Jelaskan Alasan Uang Ustaz Khalid Basalamah Tak Dikembalikan ke Jemaah

Aksi unjuk rasa berlangsung kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Massa membawa poster dan spanduk berisi kritik serta tuntutan agar KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur. (*)

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI
Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana
Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan
Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum
Jurnalis Muda Pamekasan Hadirkan Pameran MBG, Dorong Siswa Cerdas Menuju Indonesia Emas
Hanafi Tegaskan Transparansi, Penyaluran BLTS Kesra di Pamekasan Dipantau Ketat
Koordinator Jaka Jatim Kritik KPK Beri Penghargaan ke Pemprov Jatim
Uang Rakyat Digasak, Jaka Jatim Tuding DPMD Jatim Terlibat Skandal Korupsi Rp33,4 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Selasa, 21 April 2026 - 15:06 WIB

Perdata Kandas di Semua Tingkat, Kasus Haji Latif Pamekasan Kini Masuk Proses Pidana

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:35 WIB

Forkot Demo DPRD Pamekasan, Ungkap Dugaan Permainan Proyek Pokir Oknum Dewan

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:33 WIB

Khofifah Mangkir Panggilan Pengadilan, Jaka Jatim: Bentuk Pengkhianatan terhadap Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 16:45 WIB

Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor, KPK Didesak Buka Peran Pengambil Kebijakan

Berita Terbaru

Penyerahan piagam Rekor MURI kepada Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada puncak peringatan Hardiknas 2026 di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan.

Pemerintahan

Ribuan Siswa Ikuti Senam Massal, Pamekasan Bawa Pulang Rekor MURI

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:11 WIB