SURABAYA, JATIMZONE.COM | Dugaan korupsi berjamaah kembali membayangi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kali ini, pos Belanja Hibah dan Bantuan Keuangan (BK) Desa dalam APBD Tahun Anggaran 2024 diduga menjadi bancakan sejumlah pejabat, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 50,9 miliar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur dan investigasi oleh Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), ditemukan penyimpangan anggaran mencolok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rinciannya, Rp 17,4 miliar dari Dana Hibah dan Rp 33,4 miliar dari Bantuan Keuangan Desa disinyalir kuat sarat penyelewengan.
Skandal ini bukan peristiwa tunggal. Sejak 2019, Dana Hibah dan BK Desa selalu mendapat catatan merah dari BPK. Namun alih-alih memperbaiki sistem, Pemprov Jatim justru mempertontonkan kebobrokan tata kelola anggaran secara marathon, tahun demi tahun.
Ironisnya, hingga kini tak satu pun upaya serius dilakukan untuk memperbaiki sistem yang rusak ini.
Lebih mencengangkan lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka pada 5 Juli 2024 dalam kasus dana hibah Jatim. Bahkan, Gubernur Jawa Timur telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada 10 Juli 2025 di Mapolda Jatim.
Koordinator Aksi Jaka Jatim, Musfiq, menyatakan kegeramannya terhadap kondisi ini.
“Sudah enam tahun rakyat Jawa Timur dibohongi. Ini bukan lagi sekadar kelemahan sistem, tapi dugaan korupsi yang masif dan terstruktur. Gubernur tidak bisa lagi bersembunyi di balik pintu kekuasaan. Ia harus bertanggung jawab, karena APBD itu produk kebijakan dia sendiri,” tegas Musfiq dalam orasinya saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Graha Jatim, Kamis (7/8/2025).
Musfiq juga menyoroti praktik jual beli proyek dan mutasi kepala OPD yang dinilai transaksional.
“Kami mencium praktik bancakan anggaran yang melibatkan banyak kepala OPD. Gubernur harus berhenti memutasi pejabat dengan cara plaga-plogo. Ini bukan pasar, ini birokrasi,” serunya.
Tuntutan Keras Jaka Jatim
Dalam pernyataan sikap resminya, Jaka Jatim mendesak dua hal: pembenahan sistem oleh Gubernur dan ketegasan dari KPK.
Kepada Gubernur Jawa Timur:
- Segera perbaiki tata kelola dana hibah dan BK Desa sesuai Peraturan Gubernur.
- Perintahkan OPD untuk melakukan verifikasi data secara ketat dan melakukan pengawasan melekat.
- Hentikan praktik mutasi kepala OPD yang diduga terkait jual beli proyek.
Kepada KPK RI:
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























