Mediasi Gagal Total, Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta Masuk Babak Baru

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hamid, Warga Desa Blaban (kiri) didampingi kuasa  hukumnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7/2026).

Hamid, Warga Desa Blaban (kiri) didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7/2026).

PAMEKASAN, JATIMZONE – Upaya damai dalam sengketa pemasangan banner pemberitahuan agunan kredit pinjaman senilai Rp250 juta kandas. Sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Selasa (22/7/2026), berakhir tanpa kesepakatan setelah proses mediasi dinyatakan gagal.

Gagalnya mediasi itu membuat perkara langsung bergeser ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan turut tergugat.

Kuasa hukum Hamid selaku turut tergugat, Hamdan, mengatakan seluruh pihak telah menyampaikan laporan hasil mediasi kepada majelis hakim. Namun, upaya mencari jalan tengah tidak membuahkan hasil.

“Seluruh pihak sudah melaporkan hasil mediasi. Kesimpulannya, tidak ada titik temu,” katanya usai persidangan.

Meski demikian, Hamdan menyebut majelis hakim masih membuka peluang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi di luar pengadilan sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengajukan permohonan agar majelis menetapkan jadwal sidang untuk gugatan rekonvensi. Langkah tersebut ditempuh lantaran kliennya merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan penggugat.

BACA JUGA :  Polisi Selidiki Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis di Pamekasan

“Kalau dalam jawaban kami memuat gugatan rekonvensi, maka majelis akan membuat kalender sidang untuk pemeriksaan rekonvensi,” ujarnya.

Hamdan menilai jalannya persidangan berlangsung objektif. Menurutnya, majelis hakim telah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan sikap dan pendapatnya sesuai asas audi et alteram partem.

BACA JUGA :  Mengaku Ajudan Kapolri, Pria Asal Bugih Pamekasan Ditangkap Polisi

Sementara itu, Wakil Ketua PN Pamekasan, Akhmad Budiawan, membenarkan bahwa mediasi pada sidang perdana tidak menghasilkan kesepakatan.

“Silakan apabila para pihak masih ingin melakukan mediasi kembali sebelum masuk ke pokok perkara,” katanya.

Ia memastikan sidang akan kembali digelar pada Rabu, 29 Juli 2026, dengan agenda jawaban dari tergugat dan turut tergugat. Dengan gagalnya mediasi, sengketa pemasangan banner agunan kredit Rp250 juta itu kini memasuki babak baru di ruang persidangan. (Daz).

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:54 WIB

Mediasi Gagal Total, Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta Masuk Babak Baru

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Berita Terbaru

Hamid, Warga Desa Blaban (kiri) didampingi kuasa  hukumnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7/2026).

Hukum & Kriminal

Mediasi Gagal Total, Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta Masuk Babak Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:54 WIB