Selain itu, tenaga penjamah makanan juga wajib mengikuti pelatihan agar mendapat sertifikat. Hal ini penting agar proses pengolahan makanan tetap higienis.
“Kalau keempat syarat sudah dipenuhi dan hasilnya sesuai standar, baru kami berikan rekomendasi SLHS,” ujarnya.
Saifudin menambahkan, setiap hari Dinkes menerima rata-rata lima pengajuan baru untuk sertifikasi. Namun proses verifikasi tetap dilakukan secara bertahap agar pemeriksaan berjalan hati-hati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Soal kemungkinan penutupan dapur yang belum memiliki SLHS, Saifudin menjelaskan bahwa keputusan ada di Badan Gizi Nasional (BGN).
Dinkes Pamekasan, katanya, hanya bertugas melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh persyaratan kesehatan terpenuhi sebelum sertifikat dikeluarkan. (*)
Halaman : 1 2

























