PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima. Seorang perempuan berinisial SP (21), warga Kecamatan Pademawu, diamankan sebagai terduga pelaku. Kamis (23/4/2026)
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat tim opsnal dalam merespons laporan masyarakat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (20/04/2026) di wilayah Desa Pademawu Barat. Berdasarkan informasi kepolisian, terduga pelaku diduga menjalankan modus dengan meminta bantuan kepada seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP untuk diantar ke suatu lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di tengah perjalanan, terduga pelaku meminta berhenti dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli sesuatu. Namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan dan justru dibawa ke arah wilayah Kabupaten Sumenep,” ujar IPDA Yoni.
Mendapat laporan dari pihak korban, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Mio Soul GT.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























