Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan kendaraan tersebut belum sempat dijual.
Polres Pamekasan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memberikan edukasi agar tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal, terutama dalam situasi yang melibatkan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Kami berharap sinergi ini terus terjalin untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas,” pungkasnya.
Halaman : 1 2

























