Hindari Royalti Musik, PO Bus Beralih Putar Ludruk & Pengajian

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengusaha otobus di Pasuruan lebih pilih memutar ludruk atau pengajian untuk menghindari tarif royalti dari LMKN yang saat ini belum disosialisasikan, Selasa (19/08/2025) (Dok. PO. Kopi Langit 81)

Pengusaha otobus di Pasuruan lebih pilih memutar ludruk atau pengajian untuk menghindari tarif royalti dari LMKN yang saat ini belum disosialisasikan, Selasa (19/08/2025) (Dok. PO. Kopi Langit 81)

JATIMZONE – Para pengusaha otobus mulai angkat suara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 yang mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan lagu/musik secara komersial.

Alih-alih memutar musik seperti biasanya, kini mereka memilih video ludruk, campursari, hingga pengajian sebagai hiburan penumpang.

BACA JUGA :  “Macan Ompong?” Bea Cukai Madura Disemprot Aktivis Soal Pita Cukai Ilegal

“Kalau sesuai PP, musik yang masuk daftar LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) wajib bayar royalti. Nah, supaya tidak kena, kru bus kami arahkan putar ludruk atau pengajian,” ungkap Suryono Pane, pemilik PO Kopi Langit 81, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Beberapa pilihan hiburan yang kini diputar di bus antara lain lawakan Kirun Cs, Kartolo Cs, hingga pengajian dari Gus Baha, Ustaz Adi Hidayat, dan Gus Iqdam.

Namun, Suryono tak menutupi kekecewaannya. Ia menilai aturan ini membebani pengusaha kecil.
“Penarikan royalti tanpa sosialisasi itu mirip premanisme berkedok pajak. Seharusnya jelas, mana musik yang kena royalti dan mana yang tidak,” tegasnya.

BACA JUGA :  Empowering Indonesia Report 2025: AI Berdaulat Jadi Fondasi Pertumbuhan Menuju Indonesia Emas 2045

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Famas-Mahardika Lanjut Demo Bea Cukai RI dan KPK Soal Dugaan TPPU PR Subur Jaya
“Macan Ompong?” Bea Cukai Madura Disemprot Aktivis Soal Pita Cukai Ilegal
Lautan Massa Sambut H. Khairul Umam di Blumbungan, Istighatsah Akbar Jadi Simbol Dukungan Petani Tembakau
Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang
Permudah Warga di Bulan Ramadhan, Satpas Polres Pamekasan Hadirkan Layanan SIM Keliling
KITMAS Resmi Dikukuhkan, Langkah Strategis Sejahterakan Petani Tembakau
Diduga Jadi Sarang Penipuan, J&T Cargo Minta Uang Tambahan ke Customer COD Tanpa Kejelasan
Langkah Mulia Bani Insan Peduli: Ribuan Anak Yatim Sumenep Dapat Perhatian dan Santunan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:56 WIB

Famas-Mahardika Lanjut Demo Bea Cukai RI dan KPK Soal Dugaan TPPU PR Subur Jaya

Rabu, 15 April 2026 - 11:49 WIB

“Macan Ompong?” Bea Cukai Madura Disemprot Aktivis Soal Pita Cukai Ilegal

Minggu, 12 April 2026 - 12:15 WIB

Lautan Massa Sambut H. Khairul Umam di Blumbungan, Istighatsah Akbar Jadi Simbol Dukungan Petani Tembakau

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:36 WIB

Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:52 WIB

Permudah Warga di Bulan Ramadhan, Satpas Polres Pamekasan Hadirkan Layanan SIM Keliling

Berita Terbaru