PAMEKASAN – Layanan pengiriman barang J&T Cargo kembali menuai sorotan. Perusahaan ekspedisi yang berada di bawah naungan J&T Cargo itu diduga meminta pembayaran tambahan kepada pelanggan dengan metode Cash on Delivery (COD) tanpa kejelasan aturan dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Selasa (17/02/2026)
Kasus ini mencuat setelah salah satu customer berinisial AFiv mengaku mengalami kejanggalan saat menerima paket pesanannya dari salah satu toko online. Pada pukul 13:59 WIB, ia menerima notifikasi dari kurir bernama Irene May Widiyani yang mengonfirmasi pengiriman paket dengan nominal pembayaran Rp 99.283.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, saat paket diantar sekitar pukul 15:11 WIB, nominal yang diminta justru berbeda. Kurir meminta pembayaran sebesar Rp 101.000.
“Awalnya notifikasi jelas tertulis Rp 99.283. Tapi ketika paket datang, saya diminta bayar Rp 101.000. Tidak ada penjelasan detail, tidak ada rincian biaya tambahan,” ungkap AFiv dengan nada kecewa.
Dalih “Diklopkan” Jadi Seratus Ribu
AFiv yang diketahui berprofesi sebagai jurnalis itu langsung mengonfirmasi perbedaan nominal tersebut kepada kurir. Namun jawaban yang diterima dinilai tidak profesional.
“Kurir hanya berdalih ‘itu di klopkan seratus sebuh (seribu rupiah)’. Artinya dibulatkan jadi seratus ribu dan tambahan seribu rupiah. Tanpa penjelasan resmi, tanpa bukti tambahan biaya. Saya akhirnya bayar sesuai yang diminta, seratos sebuh,” ujarnya.
Istilah “seratos sebuh” dalam Bahasa Madura berarti seratus ribu + seribu rupiah
Menurutnya, praktik pembulatan sepihak seperti ini sangat berpotensi menjadi celah penyimpangan dan merugikan pelanggan, apalagi dalam sistem COD yang seharusnya transparan dan sesuai nominal transaksi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























