Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Kasus Perusakan Pos Polisi dan Polsek Pakisaji

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi.

Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi.

MALANG – Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji pada Minggu (31/8/2025) dini hari.

Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan tersangka dewasa, sementara 6 lainnya masih di bawah umur atau berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

BACA JUGA :  Diduga Penjambretan Maut di Pamekasan Seret Nama Oknum Kadus di Desa Tlagah Sampang

Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan. “Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/9/2025).

Menurut Danang, aksi perusakan dipicu oleh provokasi di media sosial. Para pelaku melakukan konvoi sebelum akhirnya merusak fasilitas kepolisian dengan cara melempar batu, merobohkan tenda, hingga memecahkan kaca pos polisi.

“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Danang. Ia menambahkan, Polres Malang akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban.

BACA JUGA :  Nama Gubernur Jatim Disebut di Sidang Kasus Kredit Fiktif Rp549,5 Miliar, Aktivis Desak Kejati Bertindak

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan
Cekcok di Tengah Acara Warga Berujung Penusukan, Polres Pamekasan Amankan Pelaku
Ngeri! Paman di Sampang Diduga Cabuli Keponakan Selama Bertahun-tahun
Desak KPK Tuntaskan Kasus Hibah Jatim, Massa Jaka Jatim Gelar Aksi di DPRD Jawa Timur

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Senin, 11 Mei 2026 - 08:47 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 18:04 WIB

Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Berita Terbaru