MALANG – Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi dan kantor Polsek Pakisaji pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Dari jumlah tersebut, 15 orang merupakan tersangka dewasa, sementara 6 lainnya masih di bawah umur atau berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo P.S., menegaskan penanganan perkara ini akan terus dikembangkan. “Proses hukum terhadap seluruh pelaku berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Senin (22/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Danang, aksi perusakan dipicu oleh provokasi di media sosial. Para pelaku melakukan konvoi sebelum akhirnya merusak fasilitas kepolisian dengan cara melempar batu, merobohkan tenda, hingga memecahkan kaca pos polisi.
“Motifnya karena terprovokasi situasi yang berkembang di media sosial. Ini jelas tindakan kriminal yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Danang. Ia menambahkan, Polres Malang akan menindak tegas setiap bentuk aksi anarkis yang mengganggu ketertiban.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

























