Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Kasus Perusakan Pos Polisi dan Polsek Pakisaji

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi.

Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan dilakukan secara bertahap. Tiga orang diamankan saat kejadian, kemudian 10 orang pada 31 Agustus, enam orang pada 15 September, dan dua orang terakhir ditangkap pada 16 September.

BACA JUGA :  Penerima PKH di Sumenep Diduga Dipaksa Setor “Uang Kas”, Kades dan Pendamping Saling Bantah

“Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebarkan provokasi lewat WhatsApp Group. Semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata Nur.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, serta batu yang digunakan untuk merusak pos polisi.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Untuk tersangka anak, kami berkoordinasi dengan pihak terkait agar penanganannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup AKP Nur. (*)

BACA JUGA :  Polisi Kembali Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada Pamekasan

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Malapraktik RS Larasati Pamekasan Masuk Meja Polisi
Mediasi Gagal Total, Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta Masuk Babak Baru
Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti
Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan
Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan
Satlantas Polres Pamekasan Tindak 582 Motor Balap Liar, 138 Unit Masih Diamankan
Diduga Jadikan Program Gizi Ladang Setoran, Korwil BGN Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Tak Ada Ampun! Polres Pamekasan Sikat 9 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Sepekan

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:51 WIB

Kasus Dugaan Malapraktik RS Larasati Pamekasan Masuk Meja Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:54 WIB

Mediasi Gagal Total, Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta Masuk Babak Baru

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:51 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 7 Kasus Pencurian, Sejumlah Pelaku Diamankan Beserta Barang Bukti

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:20 WIB

Travel Umrah Bodong Rugikan Warga Pamekasan Ratusan Juta, Pelaku Dibekuk di Pasuruan

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:01 WIB

Sekolah Disegel, Siswa Ketakutan: Publik Murka Dugaan Transaksi Lahan Abaikan Masa Depan Pendidikan

Berita Terbaru

Warga berjalan di halaman kantor polres Pamekasan.

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Malapraktik RS Larasati Pamekasan Masuk Meja Polisi

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:51 WIB

Hamid, Warga Desa Blaban (kiri) didampingi kuasa  hukumnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (22/7/2026).

Hukum & Kriminal

Mediasi Gagal Total, Sengketa Banner Agunan Rp250 Juta Masuk Babak Baru

Rabu, 22 Jul 2026 - 15:54 WIB