Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan dilakukan secara bertahap. Tiga orang diamankan saat kejadian, kemudian 10 orang pada 31 Agustus, enam orang pada 15 September, dan dua orang terakhir ditangkap pada 16 September.
“Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebarkan provokasi lewat WhatsApp Group. Semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata Nur.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, serta batu yang digunakan untuk merusak pos polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.
“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Untuk tersangka anak, kami berkoordinasi dengan pihak terkait agar penanganannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup AKP Nur. (*)
Halaman : 1 2

























