Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Kasus Perusakan Pos Polisi dan Polsek Pakisaji

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi.

Satreskrim Polres Malang, Polda Jawa Timur, menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sejumlah pos polisi.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan penangkapan dilakukan secara bertahap. Tiga orang diamankan saat kejadian, kemudian 10 orang pada 31 Agustus, enam orang pada 15 September, dan dua orang terakhir ditangkap pada 16 September.

BACA JUGA :  Tim Resmob Polres Pamekasan Gerebek Judi Sabung Ayam, Enam Pelaku Diamankan

“Seluruh tersangka sudah ditetapkan perannya masing-masing, mulai dari melempar batu, merusak fasilitas, hingga menyebarkan provokasi lewat WhatsApp Group. Semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” kata Nur.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, ponsel, serta batu yang digunakan untuk merusak pos polisi.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, salah satunya Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

“Penanganan perkara terus kami kawal secara profesional dan transparan. Untuk tersangka anak, kami berkoordinasi dengan pihak terkait agar penanganannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup AKP Nur. (*)

BACA JUGA :  Polemik Parkir Pasar Srimangunan Sampang: Warga Tuding Ada Campur Tangan “Orang Dalam”

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu
Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang
Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa
Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana
Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung
Sidang Pembuktian Dugaan Beli Pita Cukai di PN Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tidak Relevan
Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam di Batuporo Barat, Integritas Polres Sampang Dipertanyakan
Diduga Penjambretan Maut di Pamekasan Seret Nama Oknum Kadus di Desa Tlagah Sampang

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:36 WIB

Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18 WIB

Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:34 WIB

Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung

Berita Terbaru