Nama Gubernur Jatim Disebut di Sidang Kasus Kredit Fiktif Rp549,5 Miliar, Aktivis Desak Kejati Bertindak

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaka Jatim saat melakukan demontrasi.

Jaka Jatim saat melakukan demontrasi.

SURABAYA, – Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) senilai Rp549,5 miliar memasuki babak baru. Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menarik perhatian publik setelah nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, disebut dalam keterangan saksi.

Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Rabu (8/10/2025). Dalam aksinya, ia mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jatim serta seluruh jajaran direksi dan komisaris Bank Jatim periode 2019–2025.

BACA JUGA :  Aturan Baru Pemkot Surabaya: Satu Rumah Tak Boleh Lebih dari 3 KK

Menurut Musfiq, fakta-fakta yang terungkap di persidangan mengindikasikan adanya keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dalam proses pencairan kredit yang diduga fiktif tersebut. Ia menyebutkan, Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Jatim, yang dijabat oleh Gubernur Jawa Timur, semestinya ikut dimintai klarifikasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fakta di persidangan sangat terang benderang. Kredit fiktif yang diajukan oleh PT Indi Daya Group milik Bun Sentoso dicairkan tanpa melengkapi syarat resmi, bahkan terkesan tergesa-gesa dan ada tekanan agar segera cair,” ujar Musfiq saat aksi berlangsung.

BACA JUGA :  Orang Tua Murid Geram, Menu Makan Gratis di Pamekasan Disebut Mirip Pakan Hewan!

Ia mengutip kesaksian salah satu karyawan Bank Jatim, Febry Yulianti, yang disebut dalam persidangan. Dalam kesaksiannya, nama Gubernur Jatim diduga masuk dalam lingkaran komunikasi dengan Bun Sentoso, pihak penerima kredit.

“Saksi bahkan menyebut Gubernur Jatim ‘takut’ terhadap Bun Sentoso dan bisa ditekan jika pinjaman tidak segera dicairkan. Jika benar demikian, ini sangat serius. Apalagi ada dugaan dana kredit tersebut mengalir ke kepentingan politik pada Pilkada Jawa Timur 2024,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bahas Berbagai Agenda Strategis, Rapat Pleno Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Provinsi Jawa Timur Sukses Digelar

Kasus ini berawal dari pencairan kredit senilai Rp549,5 miliar yang diajukan PT Indi Daya Group menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) palsu sebagai jaminan proyek strategis BUMN. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp299,39 miliar.

Follow WhatsApp Channel jatimzone.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu
Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang
Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa
Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana
Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung
Sidang Pembuktian Dugaan Beli Pita Cukai di PN Pamekasan Disorot, Kuasa Hukum Nilai Saksi Tidak Relevan
Dugaan Pembiaran Judi Sabung Ayam di Batuporo Barat, Integritas Polres Sampang Dipertanyakan
Diduga Penjambretan Maut di Pamekasan Seret Nama Oknum Kadus di Desa Tlagah Sampang

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 19:50 WIB

Pelaku Gondol Motor di Camplong Ditangkap Satreskrim Polres Sampang, Modus Pembeli Palsu

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:36 WIB

Baru Beraksi, Langsung Tersungkur! Curanmor Masjid Dibekuk 7 Jam oleh Polres Sampang

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:18 WIB

Sidang Pita Cukai di PN Pamekasan, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Jebakan dan Kriminalisasi Terdakwa

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:34 WIB

Kasus Korupsi DID PEN Sampang Rp12 Miliar, Empat Terdakwa Masuk Sidang Perdana

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polemik Penanganan Korupsi BLUD RSUD Sampang, Kajari Diduga Dilaporkan ke Satgas 53 Kejagung

Berita Terbaru